Pendukung Minta Ahok Dibebaskan, Pengamat: Itu Ranah Hukum Tunggu Prosesnya
Selasa, 16 Mei 2017 - 13:04 WIB
Pendukung Minta Ahok Dibebaskan, Pengamat: Itu Ranah Hukum Tunggu Prosesnya
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro angkat bicara soal aksi para pendukung Ahok yang menggelar aksi demonstrasi secara berlebihan. Aksi tersebut dianggap ekspresi kekecewaan lantaran Basuki T Purnama (Ahok) dipenjara 2 tahun atas kasus penistaan agama.
"Menurut saya, inikan sebetulnya masalah hukum karena masuk ranah hukum sejak awal ada kesepakatan, kalau masuk ya sudah ditunggu dan sabar karena prosesnya belum final dan sebagainya dan imbauan dari institusi dari aparat penegak hukum dan aksi-aksi damai yang disampaikan umat islam dan mengikmuti cara-cara itu, dan sebaliknya ketika ada putusan juga ada hal-hal yang sama harus dilakukan ya memang formasi bahwa keputusan sementara ini," urai Zuhro di Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Zuhro melanjutkan, jika ada pihak-pihak yang tak terima bisa mengajukan banding. "Lalu kalau ada ketidak puasan dan dipersilahkan dengan upaya naik banding dan segalanya itu," ujarnya.
Aksi-aksi unjuk rasa, kata Zuhro, malah menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat. Apalagi sampai mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum.
"Jadi kalau ini malah menimbulkan gelombang-gelombang yang justru kontra produktif jadi ini menurut saya ini tidak boleh ada pembiaran, jadi sekali lagi bagimana masalah hukum ini supaya ada penegakan keadilan," tuturnya.
"Menurut saya, inikan sebetulnya masalah hukum karena masuk ranah hukum sejak awal ada kesepakatan, kalau masuk ya sudah ditunggu dan sabar karena prosesnya belum final dan sebagainya dan imbauan dari institusi dari aparat penegak hukum dan aksi-aksi damai yang disampaikan umat islam dan mengikmuti cara-cara itu, dan sebaliknya ketika ada putusan juga ada hal-hal yang sama harus dilakukan ya memang formasi bahwa keputusan sementara ini," urai Zuhro di Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Zuhro melanjutkan, jika ada pihak-pihak yang tak terima bisa mengajukan banding. "Lalu kalau ada ketidak puasan dan dipersilahkan dengan upaya naik banding dan segalanya itu," ujarnya.
Aksi-aksi unjuk rasa, kata Zuhro, malah menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat. Apalagi sampai mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum.
"Jadi kalau ini malah menimbulkan gelombang-gelombang yang justru kontra produktif jadi ini menurut saya ini tidak boleh ada pembiaran, jadi sekali lagi bagimana masalah hukum ini supaya ada penegakan keadilan," tuturnya.
(ysw)