Kakek Cabuli Gadis ABG hingga Hamil 8 Bulan
A
A
A
MERANGIN - Seorang kakek, Rusadi (52), mencabuli gadis tetangganya sendiri berinisial S (17), hingga hamil 8 bulan. Rusadi yang sudah sebanyak 30 kali menyetubuhi korban mengaku tidak menyesali perbuatannya.
"Iya saya mengaku, memang sudah sering saya menyetubuhinya, dan saya tidak menyesal," ujar pelaku tanpa ada rasa penyesalan saat ditangkap polisi di rumahnya di Desa Pulau Layang, Kecamatan Batang Masumai, kabupaten Merangin, Jambi, Senin (15/5/2017).
Dia mengaku pertama kali mencabuli korban di kebun sawit pada pertengahan tahun lalu. Saat itu korban sedang mencari kayu bakar dan dipaksa pelaku untuk berhubungan intim. Korban menolak, namun setelah diancam, akhirnya korban pasrah.
Aksi tersebut membuat pelaku ketagihan dan terus mengulangi perbuatannya di beberapa tempat, di antaranya di rumah pelaku dan kebun karet milik warga. "Sudah berulang kali saya dibuatnya seperti ini, dan setiap melakukan itu saya selalu diancam," kata korban.
Kapolsek Bangko Iptu Didih Engkas membenarkan penangkapan tersangka pencabulan. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81, 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Hari ini kita sudah menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur," sebutnya.
"Iya saya mengaku, memang sudah sering saya menyetubuhinya, dan saya tidak menyesal," ujar pelaku tanpa ada rasa penyesalan saat ditangkap polisi di rumahnya di Desa Pulau Layang, Kecamatan Batang Masumai, kabupaten Merangin, Jambi, Senin (15/5/2017).
Dia mengaku pertama kali mencabuli korban di kebun sawit pada pertengahan tahun lalu. Saat itu korban sedang mencari kayu bakar dan dipaksa pelaku untuk berhubungan intim. Korban menolak, namun setelah diancam, akhirnya korban pasrah.
Aksi tersebut membuat pelaku ketagihan dan terus mengulangi perbuatannya di beberapa tempat, di antaranya di rumah pelaku dan kebun karet milik warga. "Sudah berulang kali saya dibuatnya seperti ini, dan setiap melakukan itu saya selalu diancam," kata korban.
Kapolsek Bangko Iptu Didih Engkas membenarkan penangkapan tersangka pencabulan. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81, 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Hari ini kita sudah menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur," sebutnya.
(wib)