Guru Besar UGM Perkarakan Menantu Hingga Meja Hijau
A
A
A
SLEMAN - Perempuan kelahiran Bandung, Nyayu Putri Tanjung Sari (33) diperkarakan mertuanya, Prof Bambang Rusdiarso, guru besar Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Sebab, ibu muda itu tanpa izin membawa barang-barang di rumah mertuanya, yakni bok bayi, kasur, dan AC.
Celakanya, sang mertua tidak terima atas perbuatan menantunya. Dia mengadukan menantunya ke polisi. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, kasus ini tidak bisa dihentikan hingga akhirnya di meja hijau Pengadilan Negeri Sleman, DIY.
Dalam sidang dakwan di PN Sleman, Nyayu duduk dikursi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum, Siti Makmurah Nurul Chamidiah membacakan dakwaan atas tudingan pencurian dalam rumah tangga hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp8.250.000,-.
Kasus ini bermula pada 16 Maret 2016 lalu, saat terdakwa mengambil barang-barang tersebut di rumah mertuanya yang ditinggali bersama suaminya di Jalan Gabus Raya No 4 Rt 22 Rw 05 Minomartani, Ngaglik, Sleman.
Saat pengambilan, terdakwa meminta tolong tenaga servis AC untuk mencopot dan selanjutnya dipasang di tempat tinggal barunya. Namun, pengambilan barang-barang di rumah mertunya itu tanpa sepengetahuan saksi korban (mertuanya). Ketika itu, terdakwa masih dalam proses perceraian dengan suaminya, R Galih Agusta Risdiarso. Dia juga akan pergi dari tempat tinggal milik mertuanya tersebut.
"Selama ini barang-barang tersebut berada dirumah saksi korban (mertuanya) adalah fasilitas rumah untuk dipergunakan cucunya, namun barang-barang tersebut tidak pernah diserahkan kepada siapapun, termasuk kepada terdakwa selaku menantu saksi korban," kata JPU Siti Makmurah Nurul Chamidiah dalam membacakan dakwaan, Senin (15/5/2017).
Atas perbuatan terdakwa, JPU bersikukuh jika terdakwa melakukan perbuatan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 367 ayat 2 KUHP. Perbuatan terdakwa dituding melawan hukum mengambil barang orang lain meski dalam ikatan keluarga serumah.
Kuasa Hukum Nyayu Putri Tanjung Sari dari LBH Yogyakarta menyayangkan kasus ini hingga pengadilan. Menurut Anasa Wijaya dari LBH Yogyakarta, kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara bijak, tanpa harus ke meja hijau. "Kami sayangkan pelapor tidak memberi ruang mediasi sehingga kasus ini berlanjut," katanya.
Pihaknya akan melakukan pembelaan (eksepsi) atas dakwaan pada pekan depan saat sidang kembali digelar. Sidang dakwan ditutup majelis hakim dan dilanjutkan pekan depan.
Sementara Nyayu tak kuasa menerima kenyataan ini. Terlihat sambil meneteskan mata, dia menyampaikan permintaan maaf jika harus pergi meninggalkan rumah mertuanya.
Tapi, kata dia, proses hukum yang tengah berjalan ini menurutnya tidak adil meski belum divonis majelis hakim. Sebab, dia merasa terhambat dalam urusan pekerjaan dan mencukupi kehidupan putrinya. Sejak kasus ini, dia menjalani masa tahanan rumah.
Celakanya, sang mertua tidak terima atas perbuatan menantunya. Dia mengadukan menantunya ke polisi. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, kasus ini tidak bisa dihentikan hingga akhirnya di meja hijau Pengadilan Negeri Sleman, DIY.
Dalam sidang dakwan di PN Sleman, Nyayu duduk dikursi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum, Siti Makmurah Nurul Chamidiah membacakan dakwaan atas tudingan pencurian dalam rumah tangga hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp8.250.000,-.
Kasus ini bermula pada 16 Maret 2016 lalu, saat terdakwa mengambil barang-barang tersebut di rumah mertuanya yang ditinggali bersama suaminya di Jalan Gabus Raya No 4 Rt 22 Rw 05 Minomartani, Ngaglik, Sleman.
Saat pengambilan, terdakwa meminta tolong tenaga servis AC untuk mencopot dan selanjutnya dipasang di tempat tinggal barunya. Namun, pengambilan barang-barang di rumah mertunya itu tanpa sepengetahuan saksi korban (mertuanya). Ketika itu, terdakwa masih dalam proses perceraian dengan suaminya, R Galih Agusta Risdiarso. Dia juga akan pergi dari tempat tinggal milik mertuanya tersebut.
"Selama ini barang-barang tersebut berada dirumah saksi korban (mertuanya) adalah fasilitas rumah untuk dipergunakan cucunya, namun barang-barang tersebut tidak pernah diserahkan kepada siapapun, termasuk kepada terdakwa selaku menantu saksi korban," kata JPU Siti Makmurah Nurul Chamidiah dalam membacakan dakwaan, Senin (15/5/2017).
Atas perbuatan terdakwa, JPU bersikukuh jika terdakwa melakukan perbuatan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 367 ayat 2 KUHP. Perbuatan terdakwa dituding melawan hukum mengambil barang orang lain meski dalam ikatan keluarga serumah.
Kuasa Hukum Nyayu Putri Tanjung Sari dari LBH Yogyakarta menyayangkan kasus ini hingga pengadilan. Menurut Anasa Wijaya dari LBH Yogyakarta, kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara bijak, tanpa harus ke meja hijau. "Kami sayangkan pelapor tidak memberi ruang mediasi sehingga kasus ini berlanjut," katanya.
Pihaknya akan melakukan pembelaan (eksepsi) atas dakwaan pada pekan depan saat sidang kembali digelar. Sidang dakwan ditutup majelis hakim dan dilanjutkan pekan depan.
Sementara Nyayu tak kuasa menerima kenyataan ini. Terlihat sambil meneteskan mata, dia menyampaikan permintaan maaf jika harus pergi meninggalkan rumah mertuanya.
Tapi, kata dia, proses hukum yang tengah berjalan ini menurutnya tidak adil meski belum divonis majelis hakim. Sebab, dia merasa terhambat dalam urusan pekerjaan dan mencukupi kehidupan putrinya. Sejak kasus ini, dia menjalani masa tahanan rumah.
(sms)