Bobol Keraton Solo, Pencuri Kepergok Putri Raja

Senin, 15 Mei 2017 - 17:30 WIB
Bobol Keraton Solo, Pencuri Kepergok Putri Raja
Bobol Keraton Solo, Pencuri Kepergok Putri Raja
A A A
SOLO - Joko Margono (59) dan Sarfan (59) keduanya warga Kampung Langensari, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo harus berurusan dengan Polisi. Keduanya ditangkap setelah diduga terlibat pencurian di Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo.

Kasus pencurian itu berlangsung Senin (15/5/2017) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Kala itu, Joko Margono masuk ke dalam Keputren. Apesnya, penghuni Keputren, Gusti Putri Rumbai ternyata memasang jebakan berupa tali yang diberi kaleng dan diikatkan ke kursi.

“Tali itu disenggol pelaku yang menimbulkan suara gaduh,” ungkap Petugas Humas Polsek Pasar Kliwon, Solo Aipda Samiun, Senin (15/5/2017) siang.

Alhasil Gusti Putri Rumbai terbangun dan berteriak maling. Mendapati aksinya kepergok anak Raja Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, pelaku panik dan lari tunggang langgang. Pihak keraton lalu menghubungi Polsek Pasar Kliwon dan Polresta Solo. “Setelah dilakukan pencarian, pelaku ditemukan bersembunyi di semak semak dalam keraton,” terangnya. Dia lalu digelandang ke Mapolresta Solo guna penanganan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dua hari sebelumnya juga telah mencuri di dalam keraton. Hasil yang didapatkan berupaya patung Loro Blonyo dan dua buah bokor kecil. Dari pengembangan, barang itu telah dijual kepada Sarfan (59) tetangganya sendiri.

Saat ini pelaku dan yang diduga sebagai penadah barang curian masih diperiksa intensif di Mapolresta Solo.

Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mencari keterlibatan pelaku lainnya. Sejauh ini, Polisi belum dapat memastikan apakah barang barang yang dicuri dari keraton termasuk benda cagar budaya atau tidak. “Nanti akan kami tanyakan ke dinas yang membidangi cagar budaya,” tandas Agus Puryadi. Dalam hal ini adalah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.

Pihaknya juga tengah mengembangkan berapa kali mencuri di keraton. Dari pengakuan sementara, pelaku baru dua kali dan terakhir kepergok yang akhirnya ditangkap. Joko Margono sementara dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan Sarfan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman empat tahun penjara.

Salah satu kerabatan Keraton Kasunanan Surakarta KGPH Benowo saat dikonfirmasi belum dapat memastikan apakah barang yang dicuri termasuk benda cagar budaya atau tidak.

“Saya belum melihat langsung barangnya, jadi belum tahu,” timpal Benowo. Namun kemungkinan besar barang yang dicuri bukan barang yang sangat lama, namun juga bukan barang baru.

Pelaku diduga masuk dengan cara melompati Tembok Langensari di barat Sasono Putro. Lokasi di barat Tembok Langensari merupakan pemukiman warga yang magersari di lingkungan keraton.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7646 seconds (0.1#10.140)