Masuknya Program Anies-Sandi di APBD 2018 Masih Tunggu Payung Hukum
Sabtu, 13 Mei 2017 - 01:24 WIB
Masuknya Program Anies-Sandi di APBD 2018 Masih Tunggu Payung Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih menunggu payung hukum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar program Gubenur dan Wagub DKI terpilih Anies-Sandi dapat masuk di Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) DKI Jakarta 2018 mendatang.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati mengatakan, penyusunan RAPBD 2018 saat ini sudah memasuki tahap konsultasi publik RKPD yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam website RKPD.Jakarta.Go.Id mulai dari 10 Mei hingga 16 Mei mendatang.
Nantinya, masyarakat bisa memberi masukan mana saja yang akan dikerjakan dan menjadi prioritas di 2018. Sebab, dari RKPD dan hasil Musrenbang, sedikitnya didapatkan belanja langsung sebesar Rp47 triliun. Angka tersebut terlalu besar dan tidak bisa ditampung dalam belanja langsung di RAPBD 2018 yang diperkirakan hanya sekitar Rp36-37 triliun.
"Nah nanti masukan dari masyarakat akan kita kumpulkan mana yang akan jadi prioritas. Kami masih menunggu payung hukum yang tegas dari Kemendagri untuk program Gubernur terpilih," kata Tuty kusumawati.
Tuty menjelaskan, Bappeda dalam hal ini hanyalah pelaksana teknokratis yang tidak bisa membuat aturan. Artinya, apa yang dilakukan saat ini merupakan proses normatif sesuai konsultasi dengan Kemendagri dan Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2017 tentang Pembinaan, Pengawasan, Penyelanggaran Pemerintah Daerah yang di mana apabila mengalami keterlambatan dalam pembahasan ataupun penetapan anggaran, Pemprov DKI mendapatkan sanksi tidak digaji selama enam bulan.
Pada anggaran 2018, idealnya memang sudah menampung program Gubernur terpilih. Namun, pada kenyataannya RKPD yang ditargetkan rampung akhir Mei ditandatangani oleh Gubernur petahana. "Nah itu harus seperti apa. kami masih menunggu. Harus segera mungkin agar kami punya kepastian bagaimana menyusun RKPD. Ini juga menjadi pertanyaan semua daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2017," ungkapnya.
Setelah RKPD ditandatangani, lanjut Tury, proses selanjutnya yakni masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang kemudian menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik geram mendegar penysunan RKPD 2018 belum menampung program Anies-Sandi. Dia pun meminta agar Bappeda segera menanyakan kepada Kemendagri dengan menjemput bola, bukan menunggu.
Berdasarkan Permendagri 54/2010, lanjut Taufik, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan dibuat oleh Gubernur terpilih sesuai hasil periode Pilkada. Artinya, RKPD 2018 yang merupakan turunan dari RPJMD Gubernur terpilih 2017-2022, harus memuat program yang dituangkan dalam RPJMD Gubernur terpilih.
"Dalam Permendagri 54 memang Bappeda bertugas membantu penyusunan dan konsultasi publik diperbolehkan. Tapi sabar dulu, masak RKPD 2018 tidak ada program Anies-Sandi, itu patokannya apa? APBD 2018 turunannya dari RPJMD, bukan turunan dari konsep langit," ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati mengatakan, penyusunan RAPBD 2018 saat ini sudah memasuki tahap konsultasi publik RKPD yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam website RKPD.Jakarta.Go.Id mulai dari 10 Mei hingga 16 Mei mendatang.
Nantinya, masyarakat bisa memberi masukan mana saja yang akan dikerjakan dan menjadi prioritas di 2018. Sebab, dari RKPD dan hasil Musrenbang, sedikitnya didapatkan belanja langsung sebesar Rp47 triliun. Angka tersebut terlalu besar dan tidak bisa ditampung dalam belanja langsung di RAPBD 2018 yang diperkirakan hanya sekitar Rp36-37 triliun.
"Nah nanti masukan dari masyarakat akan kita kumpulkan mana yang akan jadi prioritas. Kami masih menunggu payung hukum yang tegas dari Kemendagri untuk program Gubernur terpilih," kata Tuty kusumawati.
Tuty menjelaskan, Bappeda dalam hal ini hanyalah pelaksana teknokratis yang tidak bisa membuat aturan. Artinya, apa yang dilakukan saat ini merupakan proses normatif sesuai konsultasi dengan Kemendagri dan Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2017 tentang Pembinaan, Pengawasan, Penyelanggaran Pemerintah Daerah yang di mana apabila mengalami keterlambatan dalam pembahasan ataupun penetapan anggaran, Pemprov DKI mendapatkan sanksi tidak digaji selama enam bulan.
Pada anggaran 2018, idealnya memang sudah menampung program Gubernur terpilih. Namun, pada kenyataannya RKPD yang ditargetkan rampung akhir Mei ditandatangani oleh Gubernur petahana. "Nah itu harus seperti apa. kami masih menunggu. Harus segera mungkin agar kami punya kepastian bagaimana menyusun RKPD. Ini juga menjadi pertanyaan semua daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2017," ungkapnya.
Setelah RKPD ditandatangani, lanjut Tury, proses selanjutnya yakni masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang kemudian menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik geram mendegar penysunan RKPD 2018 belum menampung program Anies-Sandi. Dia pun meminta agar Bappeda segera menanyakan kepada Kemendagri dengan menjemput bola, bukan menunggu.
Berdasarkan Permendagri 54/2010, lanjut Taufik, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan dibuat oleh Gubernur terpilih sesuai hasil periode Pilkada. Artinya, RKPD 2018 yang merupakan turunan dari RPJMD Gubernur terpilih 2017-2022, harus memuat program yang dituangkan dalam RPJMD Gubernur terpilih.
"Dalam Permendagri 54 memang Bappeda bertugas membantu penyusunan dan konsultasi publik diperbolehkan. Tapi sabar dulu, masak RKPD 2018 tidak ada program Anies-Sandi, itu patokannya apa? APBD 2018 turunannya dari RPJMD, bukan turunan dari konsep langit," ujarnya.
(whb)