Peredaran Sabu Senilai Rp1,5 M yang Diatur dari Dalam Lapas Digagalkan

Jum'at, 12 Mei 2017 - 16:44 WIB
Peredaran Sabu Senilai...
Peredaran Sabu Senilai Rp1,5 M yang Diatur dari Dalam Lapas Digagalkan
A A A
LUBUKLINGGAU - Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau menggagalkan peredaran/penjualan narkotika jenis sabu seberat 700 gram senilai lebih kurang Rp1,5 miliar di Kota Lubuklinggau yang berasal dari Provinsi Aceh, pada 7 Mei 2017. Bersama sabu senilai Rp1,5 miliar tersebut ditangkap lima orang tersangka yakni Apek, JH, MU,GK dan RH

Sabu sabu 7 ons ini gagal beredar setelah Satnarkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi A1 adanya sabu seberat 1 kilo gram masuk ke wilayah Lubuklinggau dibawa dari Aceh kemudian diserahkan kepada tersangka MA alias Apek di Wisma Pratama di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi menerangkan bahwa setelah berhasil menciduk Apek di Wisma Pratama, kemudian melakukan interogasi jaringan pengedar sabu di Lubuklinggau.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka Apek, bahwa sabu-sabu seberat 1 Kg diserahkan oleh Wandi warga Aceh yang setelah itu langsung kembali ke Aceh. Tersangka Apek sendiri memesan sabu tersebut kepada tersangka MU yang masih menunggunya di Wisma Rustam di Jalan Watervang.

"Kemudian kita menangkap tersangka MU di wisma Rustam, nah setelah keduanya kita interogasi ternyata sabu tersebut disimpan di rumah pacarnya HE di wilayah Majapahit, setelah kita geledah benar kita temukan sabu seberat 700 gram beserta plastik klip," ungkap Fauzi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sabu seberat 300 gram telah diedarkan, rincianya 200 gram diserahkan kepada seseorang atas perintah H salah satu Napi di Lapas Narkotika asal Aceh, dan 100 gram diedarkan di wilayah Lubuklinggau.

Selanjutnya, diketahui bahwa sabu tersebut diserahkan Apek kepada R‎H yang diserahkan langsung oleh tersangka bersama-sama dengan tersangka JH dan tersangka GK.

Kemudian polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka GK dan RH di wilayah Lubuklinggau Timur dan ditemukan barang bukti sabu seberat 7 gram yang diperoleh dari tersangka Apek dan GK pada 8 Mei.

"Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dari pengakuan Apek bahwa sabu 1 kg tersebut didpat dari WA (warga aceh), karena dia telah memesan sabu dengan tersangka MU (warga Aceh) yan dikenalkan oleh Napi Lapas Narkotika Muara Beliti atas nama HE (warga Aceh)," jelasnya.

Pengeluaran dan penyerahan sabu tersebut untuk dijual/diserahkan berdasarkan perintah HE dari dalam Lapas Narkotika dan uang hasil penjualan disetorkan kepada MU dengan cara ditransfer ke rekening bos yang ada di Medan atas nama AL atas perintah HE dengan cara berhubungan melalui handphone.

Sementara, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Wakapolres, Kompol Andi Kumara menerangkan selain menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kilogram di wilayah Lubuklinggau asal Aceh tersebut, pihaknya juga menggagalkan peredaran ganja kering lebih kurang seberat 135 gram dari tersangka ZA dan MI.

"Kita berhasil mengungkap ‎ kasus narkoba jenis sabu dari sindikat antar Provinsi asal Aceh dan pengedar ganja di Kota Lubuklinggau, ‎barang bukti ganja seberat 10,9 gram dan 45,51 gram, dan tanaman ganja seberat 79 gram,untuk saat ini kita masih melakukan pengembangan, untuk ganja diduga bukan dari Aceh," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus sindikat pengedar narkoba antarprovinsi ini Satnarkoba menyita barang bukti, sabu dengan berat total 700 gram (7 ons). Kemudian dua lembar ATM, lima lembar bukti transfer diduga untuk transaksi sabu yang ditransfer kepada NJ dan AS dan RB.
(sms)
Berita Terkait
Sabu Senilai Rp80 Juta...
Sabu Senilai Rp80 Juta Dilempar Pakai Bola Tenis ke Lapas Kelas I Semarang
Petugas Gagalkan Penyelundupan...
Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Paket Sabu dalam Sabun Batangan di Lapas Banyuwangi
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan Sabu dalam Kerupuk ke Lapas
Kue Lebaran Isi Sabu...
Kue Lebaran Isi Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Pemuda Madiun
Selundupkan Narkoba...
Selundupkan Narkoba ke Lapas Pemuda Madiun, Pria Ini Masukkan Sabu dan Inex Dalam Dubur
Sabu untuk Pesta Narkoba...
Sabu untuk Pesta Narkoba di Vila Cipanas Didapat dari Lapas
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
1 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
3 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
4 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
14 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
16 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
16 jam yang lalu
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved