Peredaran Sabu Senilai Rp1,5 M yang Diatur dari Dalam Lapas Digagalkan

Jum'at, 12 Mei 2017 - 16:44 WIB
Peredaran Sabu Senilai Rp1,5 M yang Diatur dari Dalam Lapas Digagalkan
Peredaran Sabu Senilai Rp1,5 M yang Diatur dari Dalam Lapas Digagalkan
A A A
LUBUKLINGGAU - Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau menggagalkan peredaran/penjualan narkotika jenis sabu seberat 700 gram senilai lebih kurang Rp1,5 miliar di Kota Lubuklinggau yang berasal dari Provinsi Aceh, pada 7 Mei 2017. Bersama sabu senilai Rp1,5 miliar tersebut ditangkap lima orang tersangka yakni Apek, JH, MU,GK dan RH

Sabu sabu 7 ons ini gagal beredar setelah Satnarkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi A1 adanya sabu seberat 1 kilo gram masuk ke wilayah Lubuklinggau dibawa dari Aceh kemudian diserahkan kepada tersangka MA alias Apek di Wisma Pratama di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi menerangkan bahwa setelah berhasil menciduk Apek di Wisma Pratama, kemudian melakukan interogasi jaringan pengedar sabu di Lubuklinggau.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka Apek, bahwa sabu-sabu seberat 1 Kg diserahkan oleh Wandi warga Aceh yang setelah itu langsung kembali ke Aceh. Tersangka Apek sendiri memesan sabu tersebut kepada tersangka MU yang masih menunggunya di Wisma Rustam di Jalan Watervang.

"Kemudian kita menangkap tersangka MU di wisma Rustam, nah setelah keduanya kita interogasi ternyata sabu tersebut disimpan di rumah pacarnya HE di wilayah Majapahit, setelah kita geledah benar kita temukan sabu seberat 700 gram beserta plastik klip," ungkap Fauzi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sabu seberat 300 gram telah diedarkan, rincianya 200 gram diserahkan kepada seseorang atas perintah H salah satu Napi di Lapas Narkotika asal Aceh, dan 100 gram diedarkan di wilayah Lubuklinggau.

Selanjutnya, diketahui bahwa sabu tersebut diserahkan Apek kepada R‎H yang diserahkan langsung oleh tersangka bersama-sama dengan tersangka JH dan tersangka GK.

Kemudian polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka GK dan RH di wilayah Lubuklinggau Timur dan ditemukan barang bukti sabu seberat 7 gram yang diperoleh dari tersangka Apek dan GK pada 8 Mei.

"Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dari pengakuan Apek bahwa sabu 1 kg tersebut didpat dari WA (warga aceh), karena dia telah memesan sabu dengan tersangka MU (warga Aceh) yan dikenalkan oleh Napi Lapas Narkotika Muara Beliti atas nama HE (warga Aceh)," jelasnya.

Pengeluaran dan penyerahan sabu tersebut untuk dijual/diserahkan berdasarkan perintah HE dari dalam Lapas Narkotika dan uang hasil penjualan disetorkan kepada MU dengan cara ditransfer ke rekening bos yang ada di Medan atas nama AL atas perintah HE dengan cara berhubungan melalui handphone.

Sementara, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Wakapolres, Kompol Andi Kumara menerangkan selain menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kilogram di wilayah Lubuklinggau asal Aceh tersebut, pihaknya juga menggagalkan peredaran ganja kering lebih kurang seberat 135 gram dari tersangka ZA dan MI.

"Kita berhasil mengungkap ‎ kasus narkoba jenis sabu dari sindikat antar Provinsi asal Aceh dan pengedar ganja di Kota Lubuklinggau, ‎barang bukti ganja seberat 10,9 gram dan 45,51 gram, dan tanaman ganja seberat 79 gram,untuk saat ini kita masih melakukan pengembangan, untuk ganja diduga bukan dari Aceh," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus sindikat pengedar narkoba antarprovinsi ini Satnarkoba menyita barang bukti, sabu dengan berat total 700 gram (7 ons). Kemudian dua lembar ATM, lima lembar bukti transfer diduga untuk transaksi sabu yang ditransfer kepada NJ dan AS dan RB.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2003 seconds (0.1#10.140)