Limpahkan Kasus Rizieq Tanpa Koordinasi, Polda Jabar Disebut Tak Profesional
Jum'at, 12 Mei 2017 - 13:31 WIB
Limpahkan Kasus Rizieq Tanpa Koordinasi, Polda Jabar Disebut Tak Profesional
A
A
A
BANDUNG - Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Ki Agus Muhamad Choiri yang juga Kuasa hukum Imam Besar FPI Muhamad Rizieq Shihab, kecewa dengan Polda Jabar yang tak mengkoordinasikan pelimpahan berkas kliennya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Dengan tak adanya pemberitahuan dalam pelimpahan berkas tersebut, Agus menilai sikap Polda Jabar tidak profesional. "Mereka gak profesional, harus mereka paham," katanya saat Menjambangi Kejati Jabar, Jumat (12/5/2017).
Seperti diketahui berkas kasus Rizieq dilimpahkan pada Selasa 2 Mei 2017 ke Kejati Jabar oleh Polda. Menanggapi hal tersebut, tim Bantuan hukum FPI mendatangi Kejati Jabar, Jumat pagi tadi.
Kedatangan mereka mempertanyakan kebenaran pelimpahan berkas kliennya dalam kasus penistaan lambang negara. Dari hasil koordinasi dengan Kejati, Agus membenarkan jika berkas kliennya telah dilimpahkan. "Sudah diterima dan saat ini tengah di teliti, belum ditentukan p21nya," jelasnya.
Ke depan, langkah yang akan dilakukannya menunggu hasil perkembangan dari Kejati Jabar. "(Untuk) Praperadlilan sedang di pertimbangkan," ungkapnya.
Kasipenkum Kejati Jabar Remon Ali mengatakan, jika berkas Rizieq, hingga saat ini pihaknya tengah meneliti dan mempelajari kasus penistaan lambang negara tersebut. "Saat ini tengah di teliti dan di pelajari berkasnya bersama tim JPU," pungkasnya.
Dengan tak adanya pemberitahuan dalam pelimpahan berkas tersebut, Agus menilai sikap Polda Jabar tidak profesional. "Mereka gak profesional, harus mereka paham," katanya saat Menjambangi Kejati Jabar, Jumat (12/5/2017).
Seperti diketahui berkas kasus Rizieq dilimpahkan pada Selasa 2 Mei 2017 ke Kejati Jabar oleh Polda. Menanggapi hal tersebut, tim Bantuan hukum FPI mendatangi Kejati Jabar, Jumat pagi tadi.
Kedatangan mereka mempertanyakan kebenaran pelimpahan berkas kliennya dalam kasus penistaan lambang negara. Dari hasil koordinasi dengan Kejati, Agus membenarkan jika berkas kliennya telah dilimpahkan. "Sudah diterima dan saat ini tengah di teliti, belum ditentukan p21nya," jelasnya.
Ke depan, langkah yang akan dilakukannya menunggu hasil perkembangan dari Kejati Jabar. "(Untuk) Praperadlilan sedang di pertimbangkan," ungkapnya.
Kasipenkum Kejati Jabar Remon Ali mengatakan, jika berkas Rizieq, hingga saat ini pihaknya tengah meneliti dan mempelajari kasus penistaan lambang negara tersebut. "Saat ini tengah di teliti dan di pelajari berkasnya bersama tim JPU," pungkasnya.
(nag)