Eddie Jusuf Klarifikasi Perkara Sertifikat Ganda yang Diduga Palsu
A
A
A
DENPASAR - Kuasa hukum pemohon praperadilan perkara sertifikat ganda yang diputuskan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin 8 Mei 2017 mengklarifikasi pemberitaan yang beredar.
“Ini perkara sertifikat ganda yang diduga palsu, bukan pemalsuan tanda tangan dan perkara ini baru pertama kali dimohonkan praperadilan, bukan berulang-ulang,” ujar Agung Mattauch, kuasa hukum pemohon praperadilan Eddie Jusuf dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (11/5/2017).
Awalnya Eddie Jusuf melaporkan dokter Ardyanto Natanael Tanaya dengan dugaan pemalsuan sertifikat hak milik. Berdasarkan bukti hasil labfor, sertifikat milik Ardyanto nonidentik, sedangkan sertifikat milik Eddie Jusuf identik.
Dengan fakta ini, kata Agung, seharusnya penyidik meneruskan penyidikan, bukan malah menghentikan penyidikan. Hakim tunggal Sutrisno mengabulkan gugatan praperadilan ini.
Agung sangat menyesalkan keterangan yang sengaja memberikan keterangan bohong di salah satu media untuk menggiring opini sesat di luar persidangan dan seolah-olah Eddie Jusuf berkali-kali melaporkan dan berkali-kali mengajukan praperadilan.
“Ini tidak sesuai fakta yang diperiksa di persidangan," demikian ditambahkan Rizal Akbar Maya Poetra kuasa hukum Eddie Jusuf yang lain.
Menurut Rizal, sebelumnya I Nengah Sutarna selaku penjual tanah kepada Eddie Jusuf mempraperadilankan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporannya di Polresta Denpasar dugaan pemalsuan surat oleh Ardyanto dan dikabulkan.
Tapi penyidik kembali menerbitkan SP3 sehingga I Nengah Sutarna juga kembali mengajukan praperadilan, tapi kali ini gugatannya ditolak. Sedangkan Eddie Jusuf sebagai pembeli tanah melaporkan Ardyanto di Polda Bali atas dugaan pemalsuan sertifikat berdasarkan hasil labfor. Karena dihentikan penyidikannya, maka Eddie Jusuf mempraperadilankan SP3 tersebut.
”Jadi praperadilan Eddie Jusuf baru kali ini, bukan berulang-ulang,” kata Rizal.
Kasus bermula dari adanya dugaan penipuan Ardyanto yang tidak membayar tanah Canggu yang dibelinya dari I Ketut Berata (ayah I Nengah Sutarna). Karena itu Ardyanto dilaporkan ke Polres Denpasar.
Dalam keadaan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sertifikat yang sudah atas nama Ardyanto dikembalikan kepada I Ketut Berata. Belakangan muncul sertifikat ganda.
Hal ini diketahui setelah adanya laporan I Nengah Sutarna di Polresta Denpasar dan dilakukan Labfor. Atas adanya informasi yang menyesatkan di media massa tersebut tim kuasa hukum Eddie Jusuf sedang mempertimbangkan langkah hukum tersendiri.
“Dikabulkannya gugatan praperadilan ini menjadi momentum penting untuk memberantas kasus mafia tanah yang marak terjadi akhir-akhir ini di Bali,” kata dia.
“Ini perkara sertifikat ganda yang diduga palsu, bukan pemalsuan tanda tangan dan perkara ini baru pertama kali dimohonkan praperadilan, bukan berulang-ulang,” ujar Agung Mattauch, kuasa hukum pemohon praperadilan Eddie Jusuf dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (11/5/2017).
Awalnya Eddie Jusuf melaporkan dokter Ardyanto Natanael Tanaya dengan dugaan pemalsuan sertifikat hak milik. Berdasarkan bukti hasil labfor, sertifikat milik Ardyanto nonidentik, sedangkan sertifikat milik Eddie Jusuf identik.
Dengan fakta ini, kata Agung, seharusnya penyidik meneruskan penyidikan, bukan malah menghentikan penyidikan. Hakim tunggal Sutrisno mengabulkan gugatan praperadilan ini.
Agung sangat menyesalkan keterangan yang sengaja memberikan keterangan bohong di salah satu media untuk menggiring opini sesat di luar persidangan dan seolah-olah Eddie Jusuf berkali-kali melaporkan dan berkali-kali mengajukan praperadilan.
“Ini tidak sesuai fakta yang diperiksa di persidangan," demikian ditambahkan Rizal Akbar Maya Poetra kuasa hukum Eddie Jusuf yang lain.
Menurut Rizal, sebelumnya I Nengah Sutarna selaku penjual tanah kepada Eddie Jusuf mempraperadilankan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporannya di Polresta Denpasar dugaan pemalsuan surat oleh Ardyanto dan dikabulkan.
Tapi penyidik kembali menerbitkan SP3 sehingga I Nengah Sutarna juga kembali mengajukan praperadilan, tapi kali ini gugatannya ditolak. Sedangkan Eddie Jusuf sebagai pembeli tanah melaporkan Ardyanto di Polda Bali atas dugaan pemalsuan sertifikat berdasarkan hasil labfor. Karena dihentikan penyidikannya, maka Eddie Jusuf mempraperadilankan SP3 tersebut.
”Jadi praperadilan Eddie Jusuf baru kali ini, bukan berulang-ulang,” kata Rizal.
Kasus bermula dari adanya dugaan penipuan Ardyanto yang tidak membayar tanah Canggu yang dibelinya dari I Ketut Berata (ayah I Nengah Sutarna). Karena itu Ardyanto dilaporkan ke Polres Denpasar.
Dalam keadaan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sertifikat yang sudah atas nama Ardyanto dikembalikan kepada I Ketut Berata. Belakangan muncul sertifikat ganda.
Hal ini diketahui setelah adanya laporan I Nengah Sutarna di Polresta Denpasar dan dilakukan Labfor. Atas adanya informasi yang menyesatkan di media massa tersebut tim kuasa hukum Eddie Jusuf sedang mempertimbangkan langkah hukum tersendiri.
“Dikabulkannya gugatan praperadilan ini menjadi momentum penting untuk memberantas kasus mafia tanah yang marak terjadi akhir-akhir ini di Bali,” kata dia.
(kri)