Dituntut Dua Tahun Penjara, Kakek Penjual Pil Koplo Mohon Ampun ke Hakim

Rabu, 10 Mei 2017 - 20:36 WIB
Dituntut Dua Tahun Penjara,...
Dituntut Dua Tahun Penjara, Kakek Penjual Pil Koplo Mohon Ampun ke Hakim
A A A
KOTAWARINGIN TIMUR - Setelah dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), seorang kakek, Agau (71), terdakwa penjual pil koplo jenis zenith, meminta ampun kepada hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Rabu (10/5/2017).

Atas tuntutan itu, Agau memohon keringanan dan mengaku menyesali perbuatannya. Dia berjanji tidak mengulanginya lagi. "Apalagi saya sudah tua yang mulia, mohon diringankan," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim, Donny.

Dalam tuntutan, JPU Erwan Kamin Juanda menilai, terdakwa terbukti dengan sengaja mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. Sedangkan uang sebesar Rp700.000 hasil penjualan zenith yang diamankan dari terdakwa, turut dirampas untuk negara.

"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta subsider enam bulan penjara. Menetapkan barang bukti berupa 12 boks dan dua keping zenith dirampas untuk dimusnahkan," kata Jaksa dari Kejari Seruyan ini.

Kakek Agau warga PT Selonok Ladang Mas, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, ditangkap pada Jumat (3/2/2017) di kediamannya. Dari tangannya didapatkan 12 boks dua keping zenith yang belum laku terjual, serta hasil penjualan Rp700.000.
(wib)
Berita Terkait
Bareskrim Ungkap Peredaran...
Bareskrim Ungkap Peredaran 24 Kg Sabu dan 1.841 Ekstasi
Polisi Gagalkan Peredaran...
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Transaksi Pil Ekstasi...
Transaksi Pil Ekstasi Dalam Bungkus Kopi, Pria di Bogor Diringkus
Simpan 20 Ekstasi Berlogo...
Simpan 20 Ekstasi Berlogo Minions, Pria di Musi Rawas Dibekuk Polisi
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 3,5 Kg Sabu dan 84 Butir Pil Ekstasi
Gerebek Pabrik Ekstasi...
Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di OKU Timur, Polisi Ringkus Pemilik Rumah
Berita Terkini
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
22 menit yang lalu
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
43 menit yang lalu
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
51 menit yang lalu
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
51 menit yang lalu
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
1 jam yang lalu
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
1 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved