Dituntut Dua Tahun Penjara, Kakek Penjual Pil Koplo Mohon Ampun ke Hakim
A
A
A
KOTAWARINGIN TIMUR - Setelah dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), seorang kakek, Agau (71), terdakwa penjual pil koplo jenis zenith, meminta ampun kepada hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Rabu (10/5/2017).
Atas tuntutan itu, Agau memohon keringanan dan mengaku menyesali perbuatannya. Dia berjanji tidak mengulanginya lagi. "Apalagi saya sudah tua yang mulia, mohon diringankan," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim, Donny.
Dalam tuntutan, JPU Erwan Kamin Juanda menilai, terdakwa terbukti dengan sengaja mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. Sedangkan uang sebesar Rp700.000 hasil penjualan zenith yang diamankan dari terdakwa, turut dirampas untuk negara.
"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta subsider enam bulan penjara. Menetapkan barang bukti berupa 12 boks dan dua keping zenith dirampas untuk dimusnahkan," kata Jaksa dari Kejari Seruyan ini.
Kakek Agau warga PT Selonok Ladang Mas, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, ditangkap pada Jumat (3/2/2017) di kediamannya. Dari tangannya didapatkan 12 boks dua keping zenith yang belum laku terjual, serta hasil penjualan Rp700.000.
Atas tuntutan itu, Agau memohon keringanan dan mengaku menyesali perbuatannya. Dia berjanji tidak mengulanginya lagi. "Apalagi saya sudah tua yang mulia, mohon diringankan," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim, Donny.
Dalam tuntutan, JPU Erwan Kamin Juanda menilai, terdakwa terbukti dengan sengaja mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. Sedangkan uang sebesar Rp700.000 hasil penjualan zenith yang diamankan dari terdakwa, turut dirampas untuk negara.
"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta subsider enam bulan penjara. Menetapkan barang bukti berupa 12 boks dan dua keping zenith dirampas untuk dimusnahkan," kata Jaksa dari Kejari Seruyan ini.
Kakek Agau warga PT Selonok Ladang Mas, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, ditangkap pada Jumat (3/2/2017) di kediamannya. Dari tangannya didapatkan 12 boks dua keping zenith yang belum laku terjual, serta hasil penjualan Rp700.000.
(wib)