Dituntut Dua Tahun Penjara, Kakek Penjual Pil Koplo Mohon Ampun ke Hakim

Rabu, 10 Mei 2017 - 20:36 WIB
Dituntut Dua Tahun Penjara,...
Dituntut Dua Tahun Penjara, Kakek Penjual Pil Koplo Mohon Ampun ke Hakim
A A A
KOTAWARINGIN TIMUR - Setelah dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), seorang kakek, Agau (71), terdakwa penjual pil koplo jenis zenith, meminta ampun kepada hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Rabu (10/5/2017).

Atas tuntutan itu, Agau memohon keringanan dan mengaku menyesali perbuatannya. Dia berjanji tidak mengulanginya lagi. "Apalagi saya sudah tua yang mulia, mohon diringankan," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim, Donny.

Dalam tuntutan, JPU Erwan Kamin Juanda menilai, terdakwa terbukti dengan sengaja mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. Sedangkan uang sebesar Rp700.000 hasil penjualan zenith yang diamankan dari terdakwa, turut dirampas untuk negara.

"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta subsider enam bulan penjara. Menetapkan barang bukti berupa 12 boks dan dua keping zenith dirampas untuk dimusnahkan," kata Jaksa dari Kejari Seruyan ini.

Kakek Agau warga PT Selonok Ladang Mas, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, ditangkap pada Jumat (3/2/2017) di kediamannya. Dari tangannya didapatkan 12 boks dua keping zenith yang belum laku terjual, serta hasil penjualan Rp700.000.
(wib)
Berita Terkait
Bareskrim Ungkap Peredaran...
Bareskrim Ungkap Peredaran 24 Kg Sabu dan 1.841 Ekstasi
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 3,5 Kg Sabu dan 84 Butir Pil Ekstasi
Gerebek Pabrik Ekstasi...
Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di OKU Timur, Polisi Ringkus Pemilik Rumah
Polisi Gagalkan Peredaran...
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Transaksi Pil Ekstasi...
Transaksi Pil Ekstasi Dalam Bungkus Kopi, Pria di Bogor Diringkus
Simpan 20 Ekstasi Berlogo...
Simpan 20 Ekstasi Berlogo Minions, Pria di Musi Rawas Dibekuk Polisi
Berita Terkini
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
2 jam yang lalu
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
2 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
3 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
3 jam yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
4 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
4 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved