Ini 4 Alasan GNPF-MUI Terima Vonis Hakim di Sidang Ahok

Rabu, 10 Mei 2017 - 14:01 WIB
Ini 4 Alasan GNPF-MUI...
Ini 4 Alasan GNPF-MUI Terima Vonis Hakim di Sidang Ahok
A A A
JAKARTA - GNPF-MUI menerima vonis hakim yang menghukum Basuki T Purnama (Ahok) dua tahun penjara. Ada empat alasan GNPF-MUI menerimanya, yakni berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dan fakta persidangan.

"Hakim telah menjatuhkan vonis pada Ahok berbeda dari tuntutan JPU. Meski vonisnya tak memenuhi ekspektasi yang ingin dihukum maksimal lima tahun, kami menerima dan menghormatinya," ujar Anggota Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Menurutnya, vonis tersebut sudah final dan jalan terbaik yang diturunkan Allah SWT untuk menghukum penista agama melalui tangan hakim. Adapun alasan GNPF-MUI menerima hasil vonis tersebut ada empat alasan.

Pertama, kata dia, vonis hakim itu berdasarkan Yurisprudensi MA nomor 47/KR/1956 tanggal 23 Maret 1957 dan Yurisprudensi nomor 68 K/kr/1973 yang mana berisi, vonis hakim harus didasarkan pada dakwaan, bukan pada tuntutan JPU belaka.

"Kedua, vonis hakim berdasarkan fakta persidangan, bukan di luar persidangan. Berdasarkan 40 saksi dari JPU, 10 saksi terdakwa yang mana tak ada satu pun yang menyebut, ada dugaan penodaan golongan, yang ada itu menodai agama Islam, termasuk alat bukti," tuturnya.

Hakim, beber Kapitra, melihat realitas yang tergambar di persidangan. Ketiga, vonis hakim sesuai rasa keadilan masyarakat, baik yang kontra maupun pro Ahok sehingga sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Sedang keempat, vonis hakim dilakukan secara inparsial, independen, tanpa intervensi pihak manapun, tapi berdasarkan keyakinan hakim sendiri," jelasnya.

Maka itu, tambahnya, GNPF-MUI menerima dan memghormati vonis hakim. Soal hukuman berapa tahunnya, itu memang sudah menjadi domain hakim. Tak lupa, dia pun berterima kasih pada kepolisian yang telah berani menjadikan Ahok sebagai tersangka karena telah menistakan agama dan melimpahkannya ke Kejari untuk disidangkan di PN Jakut.

"Terima kasih pada semua pihak, termasuk Kapolri yang berani menjadikan Ahok sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 156a KUHP dan UU ITE meski di Kejaksaan UU ITE ini diamputasi serta diganti pasal 156 KUHP," katanya.
(pur)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Profil Hakim Agung Dwiarso...
Profil Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto yang Vonis Ahok 2 Tahun
Kesaksian Ahok Mengguncang...
Kesaksian Ahok Mengguncang Sidang Kasus Minyak Mentah Anak Riza Chalid
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
M Kece Sang Penista...
M Kece Sang Penista Agama Divonis 10 Tahun Penjara
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
1 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
2 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
3 jam yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
3 jam yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
4 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
5 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved