Ini 4 Alasan GNPF-MUI Terima Vonis Hakim di Sidang Ahok

Rabu, 10 Mei 2017 - 14:01 WIB
Ini 4 Alasan GNPF-MUI...
Ini 4 Alasan GNPF-MUI Terima Vonis Hakim di Sidang Ahok
A A A
JAKARTA - GNPF-MUI menerima vonis hakim yang menghukum Basuki T Purnama (Ahok) dua tahun penjara. Ada empat alasan GNPF-MUI menerimanya, yakni berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dan fakta persidangan.

"Hakim telah menjatuhkan vonis pada Ahok berbeda dari tuntutan JPU. Meski vonisnya tak memenuhi ekspektasi yang ingin dihukum maksimal lima tahun, kami menerima dan menghormatinya," ujar Anggota Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Menurutnya, vonis tersebut sudah final dan jalan terbaik yang diturunkan Allah SWT untuk menghukum penista agama melalui tangan hakim. Adapun alasan GNPF-MUI menerima hasil vonis tersebut ada empat alasan.

Pertama, kata dia, vonis hakim itu berdasarkan Yurisprudensi MA nomor 47/KR/1956 tanggal 23 Maret 1957 dan Yurisprudensi nomor 68 K/kr/1973 yang mana berisi, vonis hakim harus didasarkan pada dakwaan, bukan pada tuntutan JPU belaka.

"Kedua, vonis hakim berdasarkan fakta persidangan, bukan di luar persidangan. Berdasarkan 40 saksi dari JPU, 10 saksi terdakwa yang mana tak ada satu pun yang menyebut, ada dugaan penodaan golongan, yang ada itu menodai agama Islam, termasuk alat bukti," tuturnya.

Hakim, beber Kapitra, melihat realitas yang tergambar di persidangan. Ketiga, vonis hakim sesuai rasa keadilan masyarakat, baik yang kontra maupun pro Ahok sehingga sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Sedang keempat, vonis hakim dilakukan secara inparsial, independen, tanpa intervensi pihak manapun, tapi berdasarkan keyakinan hakim sendiri," jelasnya.

Maka itu, tambahnya, GNPF-MUI menerima dan memghormati vonis hakim. Soal hukuman berapa tahunnya, itu memang sudah menjadi domain hakim. Tak lupa, dia pun berterima kasih pada kepolisian yang telah berani menjadikan Ahok sebagai tersangka karena telah menistakan agama dan melimpahkannya ke Kejari untuk disidangkan di PN Jakut.

"Terima kasih pada semua pihak, termasuk Kapolri yang berani menjadikan Ahok sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 156a KUHP dan UU ITE meski di Kejaksaan UU ITE ini diamputasi serta diganti pasal 156 KUHP," katanya.
(pur)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Profil Hakim Agung Dwiarso...
Profil Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto yang Vonis Ahok 2 Tahun
Kesaksian Ahok Mengguncang...
Kesaksian Ahok Mengguncang Sidang Kasus Minyak Mentah Anak Riza Chalid
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
M Kece Sang Penista...
M Kece Sang Penista Agama Divonis 10 Tahun Penjara
Berita Terkini
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
9 menit yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
1 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
2 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
2 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
3 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved