Nyambi Jadi Curanmor, Tiga Petani asal Lebak di Bekuk Polisi
Selasa, 09 Mei 2017 - 19:51 WIB
Nyambi Jadi Curanmor, Tiga Petani asal Lebak di Bekuk Polisi
A
A
A
LEBAK - Tiga petani asal Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak MS (23), AR (31), dan ED (39) dibekuk jajaran Polres Lebak karena kedapatan melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, ketiganya dibekuk oleh petugas dari Polsek Cimarga beserta barang bukti 9 unit motor hasil curian dan satu buah kunci leter T.
"Para pelaku saat beraksi mempunyai perannya masing-masing. Ada yang jadi pemetik, mengawasi, dan pelaku mengincar motor yang diparkir dengan pengawasan yang lengah dari pemiliknya," kata Ari, Selasa (9/5/2017).
Ia mengungkapkan pelaku beraksi dengan cara mendekati sepeda motor yang akan menjadi incarannya, kemudian pelaku dengan cepat merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T.
"Setelah kendaraan sepeda motor berhasil di nyalakan kemudian kedua pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor tersebut," ujarnya.
Akibat perbutatannya ketiga kini mendekam dibalik dinding sel tahanan mapolres Lebak dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Pihaknya menghimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor supaya datang ke Polres Lebak
"Kalau memang kendaraan itu sesuai dengan surat-surat maka kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya," pungkasnya.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, ketiganya dibekuk oleh petugas dari Polsek Cimarga beserta barang bukti 9 unit motor hasil curian dan satu buah kunci leter T.
"Para pelaku saat beraksi mempunyai perannya masing-masing. Ada yang jadi pemetik, mengawasi, dan pelaku mengincar motor yang diparkir dengan pengawasan yang lengah dari pemiliknya," kata Ari, Selasa (9/5/2017).
Ia mengungkapkan pelaku beraksi dengan cara mendekati sepeda motor yang akan menjadi incarannya, kemudian pelaku dengan cepat merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T.
"Setelah kendaraan sepeda motor berhasil di nyalakan kemudian kedua pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor tersebut," ujarnya.
Akibat perbutatannya ketiga kini mendekam dibalik dinding sel tahanan mapolres Lebak dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Pihaknya menghimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor supaya datang ke Polres Lebak
"Kalau memang kendaraan itu sesuai dengan surat-surat maka kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya," pungkasnya.
(nag)