GP Ansor Minta Semua Pihak Menghormati Banding Ahok

Selasa, 09 Mei 2017 - 19:34 WIB
GP Ansor Minta Semua...
GP Ansor Minta Semua Pihak Menghormati Banding Ahok
A A A
JAKARTA - Departemen Hukum Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor memiliki sejumlah pendapat terkait vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pertama putusan pidana 2 tahun penjara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena Ahok sudah menyatakan banding.

”Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya,” kata Ketua Departemen Hukum PP GP Ansor Abdul Hakam Aqsho dalam rilis yang diterima SINDOnews, Selasa (9/5/2017).

Kedua proses hukum di tingkat banding maupun kasasi harus dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak. Dengan demikian, tidak ada satu pihak pun yang boleh memengaruhi proses peradilan dan aparat penegak hukum. Hakim harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu.

Ketiga bahwa yang menjadi akar permasalahan di dalam kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya (Ahmadiyah, Syiah, dan lain-lain) sesungguhnya adalah UU No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif dan terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas. ”Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut maka pemerintah dan DPR perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut,” jelasnya.

Keempat aparat penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah tegas untuk menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini terbukti menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan diskriminatif, mengancam eksistensi negara, dan mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya.

Hal ini demi menjaga keharmonisan hubungan antarumat beragama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda. Kelima, pascaputusan ini, PP GP Ansor mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(poe)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Hari Ini Ahok Jadi Saksi...
Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved