GP Ansor Minta Semua Pihak Menghormati Banding Ahok

Selasa, 09 Mei 2017 - 19:34 WIB
GP Ansor Minta Semua...
GP Ansor Minta Semua Pihak Menghormati Banding Ahok
A A A
JAKARTA - Departemen Hukum Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor memiliki sejumlah pendapat terkait vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pertama putusan pidana 2 tahun penjara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena Ahok sudah menyatakan banding.

”Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya,” kata Ketua Departemen Hukum PP GP Ansor Abdul Hakam Aqsho dalam rilis yang diterima SINDOnews, Selasa (9/5/2017).

Kedua proses hukum di tingkat banding maupun kasasi harus dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak. Dengan demikian, tidak ada satu pihak pun yang boleh memengaruhi proses peradilan dan aparat penegak hukum. Hakim harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu.

Ketiga bahwa yang menjadi akar permasalahan di dalam kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya (Ahmadiyah, Syiah, dan lain-lain) sesungguhnya adalah UU No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif dan terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas. ”Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut maka pemerintah dan DPR perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut,” jelasnya.

Keempat aparat penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah tegas untuk menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini terbukti menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan diskriminatif, mengancam eksistensi negara, dan mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya.

Hal ini demi menjaga keharmonisan hubungan antarumat beragama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda. Kelima, pascaputusan ini, PP GP Ansor mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(poe)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Hari Ini Ahok Jadi Saksi...
Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berita Terkini
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
19 menit yang lalu
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
1 jam yang lalu
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
9 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
11 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
11 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
13 jam yang lalu
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved