Polda Metro Minta Pendukung Ahok di Rutan Cipinang untuk Membubarkan Diri
Selasa, 09 Mei 2017 - 18:42 WIB
Polda Metro Minta Pendukung Ahok di Rutan Cipinang untuk Membubarkan Diri
A
A
A
JAKARTA - Polisi menagkui ada unsur pidana dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu sehingga polisi memproses laporan terkait kasus tersebut. Mengenai massa pendukung Ahok yang memenuhi depan rutan Cipinang, polisi meminta untuk membubarkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam setiap kasus itu, ada tahapan yang harus dilalui, termasuk kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Polisi bertugas menyelidiki kasus tersebut lalu melimpahkannya ke Kejaksaan hingga akhirnya sampai di pengadilan.
Adapun vonis di pengadilan, berarti putusan tingkat pertama sudah selesai dilakukan dan itu sepenuhnya bukan lagi kewenangan polisi. Meski begitu, sejak awal polisi memang sudah melihat kasus tersebut mengandung unsur pidana.
"Intinya penyidikan dari polisi memenuhi unsur pidana di situ apalagi sudah divonis. Berkaitan pengajuan banding, itu ya hak mereka sebagai terdakwa. Silahkan saja," ujarnya pada wartawan, Selasa (9/5/2017).
Usai sidang kasus penistaan agama ini, kata Argo, diharapkan semua pendukung dari pihak manapun menjaga kondisi di Jakarta ini agar tetap aman dan terkendali sehingga kualitas hidup di masyarakat menjadi lebih baik.
Terkait massa pro Ahok yang melalukan aksi di rutan Cipinang, beber Argo, polisi berkoordinasi dengan rutan tersebut untuk mengamankan jalannya aksi demo. Dia pun yakin, massa akan membubarkan diri sebelum malam hari sehingga tak mengganggu ketertiban umum.
"Kami komunikasikan agar massa di sana membubarkan diri. Dan soal banding lagi, nika nanti ada sidang lagi diharapkan tak ada pengerahan massa, serahkan saja pada proses pengadilan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam setiap kasus itu, ada tahapan yang harus dilalui, termasuk kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Polisi bertugas menyelidiki kasus tersebut lalu melimpahkannya ke Kejaksaan hingga akhirnya sampai di pengadilan.
Adapun vonis di pengadilan, berarti putusan tingkat pertama sudah selesai dilakukan dan itu sepenuhnya bukan lagi kewenangan polisi. Meski begitu, sejak awal polisi memang sudah melihat kasus tersebut mengandung unsur pidana.
"Intinya penyidikan dari polisi memenuhi unsur pidana di situ apalagi sudah divonis. Berkaitan pengajuan banding, itu ya hak mereka sebagai terdakwa. Silahkan saja," ujarnya pada wartawan, Selasa (9/5/2017).
Usai sidang kasus penistaan agama ini, kata Argo, diharapkan semua pendukung dari pihak manapun menjaga kondisi di Jakarta ini agar tetap aman dan terkendali sehingga kualitas hidup di masyarakat menjadi lebih baik.
Terkait massa pro Ahok yang melalukan aksi di rutan Cipinang, beber Argo, polisi berkoordinasi dengan rutan tersebut untuk mengamankan jalannya aksi demo. Dia pun yakin, massa akan membubarkan diri sebelum malam hari sehingga tak mengganggu ketertiban umum.
"Kami komunikasikan agar massa di sana membubarkan diri. Dan soal banding lagi, nika nanti ada sidang lagi diharapkan tak ada pengerahan massa, serahkan saja pada proses pengadilan," katanya.
(ysw)