Pria Bertato Pelaku Pencabulan Menangis di Kantor Polisi

Selasa, 09 Mei 2017 - 16:44 WIB
Pria Bertato Pelaku...
Pria Bertato Pelaku Pencabulan Menangis di Kantor Polisi
A A A
TANJUNG PINANG - MP (32), pelaku pencabulan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menangis histeris di kantor polisi, Selasa (9/5/2017). Pria bertato di sekujur tubuhnya itu membantah mencabuli balita berinisial LTY (3).

Pencabulan dilakukan pelaku saat korban sedang bermain, Minggu (7/5/2017) dini hari. Saat itu, ibu korban berinisial LM sedang berdagang menjual lontong di sekitar lokasi, sedangkan korban berkeliaran sendiri. Melihat korban sendirian, pelaku memanfaatkan situasi. Kemudian, pelaku langsung mengajak korban ke tempat sepi. Di tempat sepi pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Setelah kejadian, korban langsung menangis kesakitan saat berjumpa dengan ibu kandungnya. Korban langsung menjelaskan yang dialaminya kepada ibunya. Mendengar kejadian itu, ibu korban langsung mengadu ke Satpol PP yang sedang bertugas.

Mendapat informasi itu, petugas Satpol PP langsung mencari keberadaan pelaku. Petugas kemudian berhasil menangkap pria bertato itu. Saat ditangkap petugas, pelaku tak bisa berbuat apa-apa lagi.

Sambil menangis, MP mengatakan, tidak melakukan pencabulan kepada korban. Dia tidak terima dituduh sebagai pelaku pencabulan. "Bunuh saja saya atau buang ke laut, saya tidak ada mencabuli dia (korban). Gosip itu kalau saya mencabulinya. Saya heran anaknya (korban) pertama tidak mengakui (dicabuli), tapi ditanya kedua kali baru mengakui," ujar MP, sambil bercucuran air mata di hadapan polisi.

Kapolsek Tanjung Pinang Kota AKP Edy Supandi mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban, pelaku telah melakukan pencabulan. "Setelah diperiksa ada tanda-tanda lebam di sekitar kemaluan korban," ujar Edy di ruangan kerjanya

Menurut Edy, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan menunggu hasil visum dari rumah sakit. Saat inipelaku sudah berada di sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, MP dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
(zik)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
2 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
3 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
3 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
4 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
5 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
6 jam yang lalu
Infografis
10 Bandara InJourney...
10 Bandara InJourney Airports Terbaik di Asia Pasifik 2024!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved