Pria Bertato Pelaku Pencabulan Menangis di Kantor Polisi

Selasa, 09 Mei 2017 - 16:44 WIB
Pria Bertato Pelaku...
Pria Bertato Pelaku Pencabulan Menangis di Kantor Polisi
A A A
TANJUNG PINANG - MP (32), pelaku pencabulan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menangis histeris di kantor polisi, Selasa (9/5/2017). Pria bertato di sekujur tubuhnya itu membantah mencabuli balita berinisial LTY (3).

Pencabulan dilakukan pelaku saat korban sedang bermain, Minggu (7/5/2017) dini hari. Saat itu, ibu korban berinisial LM sedang berdagang menjual lontong di sekitar lokasi, sedangkan korban berkeliaran sendiri. Melihat korban sendirian, pelaku memanfaatkan situasi. Kemudian, pelaku langsung mengajak korban ke tempat sepi. Di tempat sepi pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Setelah kejadian, korban langsung menangis kesakitan saat berjumpa dengan ibu kandungnya. Korban langsung menjelaskan yang dialaminya kepada ibunya. Mendengar kejadian itu, ibu korban langsung mengadu ke Satpol PP yang sedang bertugas.

Mendapat informasi itu, petugas Satpol PP langsung mencari keberadaan pelaku. Petugas kemudian berhasil menangkap pria bertato itu. Saat ditangkap petugas, pelaku tak bisa berbuat apa-apa lagi.

Sambil menangis, MP mengatakan, tidak melakukan pencabulan kepada korban. Dia tidak terima dituduh sebagai pelaku pencabulan. "Bunuh saja saya atau buang ke laut, saya tidak ada mencabuli dia (korban). Gosip itu kalau saya mencabulinya. Saya heran anaknya (korban) pertama tidak mengakui (dicabuli), tapi ditanya kedua kali baru mengakui," ujar MP, sambil bercucuran air mata di hadapan polisi.

Kapolsek Tanjung Pinang Kota AKP Edy Supandi mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban, pelaku telah melakukan pencabulan. "Setelah diperiksa ada tanda-tanda lebam di sekitar kemaluan korban," ujar Edy di ruangan kerjanya

Menurut Edy, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan menunggu hasil visum dari rumah sakit. Saat inipelaku sudah berada di sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, MP dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
(zik)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
2 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
4 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
7 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
9 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
9 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved