Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ahok Selama Persidangan
Selasa, 09 Mei 2017 - 14:36 WIB
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ahok Selama Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Sebelum menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki T Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama, Majelis Hakim membacakan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Ahok.
"Menimbang, keadaan yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Menurut Dwiarso, perbuatan Ahok itu dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan. Adapun alasan Ahok ditahan, karena selama penyidikan penuntutan dan pemeriksaan perkara ini terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Dan terhadap penahanan terdakwa dipertimbangkan berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 (a) KUHAP, yakni pengadilan dalam menjatuhkan putusan jika terdakwa tidak ditahan dapat diperintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan," tuturnya.
Dwi melanjutkan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk dan penjelasannya yang menyebutkan, perintah penahanan terdakwa yang dimaksud itu bilamana hakim Pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat, perlu dilakukannya penahanan tersebut karena dikhatirkan selama keputusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana lagi.
"Menimbang, keadaan yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Menurut Dwiarso, perbuatan Ahok itu dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan. Adapun alasan Ahok ditahan, karena selama penyidikan penuntutan dan pemeriksaan perkara ini terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Dan terhadap penahanan terdakwa dipertimbangkan berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 (a) KUHAP, yakni pengadilan dalam menjatuhkan putusan jika terdakwa tidak ditahan dapat diperintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan," tuturnya.
Dwi melanjutkan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk dan penjelasannya yang menyebutkan, perintah penahanan terdakwa yang dimaksud itu bilamana hakim Pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat, perlu dilakukannya penahanan tersebut karena dikhatirkan selama keputusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana lagi.
(whb)