Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Ajukan Banding

Selasa, 09 Mei 2017 - 11:07 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara,...
Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Ajukan Banding
A A A
JAKARTA - Setelah terdakwa kasus penodaan agama divonis 2 tahun penjara, terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) langsung mengajukan banding. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilahkan Ahok dan kuasa hukumnya untuk membuat catatan banding tersebut ke panitera.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, ketegangan nampak terlihat di wajah Ahok saat hakim ketua membacakan vonis. Setelah hakim ketua membacakan vonis, Dwiarso memberikan kesempatan kepada Ahok untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Bagaimana terdakwa apakah akan mengajukan banding, silahkan berkonsultasi dengan kuasa hukum saudara," ujar Dwiarso di ruang sidang, Selasa (9/5/2017).

Usai berkonsultasi degan kuasa hukumnya, Ahok langsung mengajukan banding ke majelis hakim. "Saya mengajukan banding yang mulia," ujar Ahok.

Menjawab pengajuan banding Ahok, Hakim ketua Dwiarso mempersilahkan terdakwa menindaklanjuti bandingnya ke panitera.

"Baik, terdakwa harus menindaklanjuti banding dengan membuat catatan ke panitera PN Jakut, dari situ sah melakukan banding," katanya.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)