Dinyatakan Bersalah, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 09 Mei 2017 - 10:59 WIB
Dinyatakan Bersalah,...
Dinyatakan Bersalah, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penistaan agama.

"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. Menjatuhkan penjara selama dua tahun. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi membacakan vonis putusan terhadap Ahok, pada Kamis (9/5/2017).

Sebelumnya anggota Majelis Hakim menyebut ada hal yang memberatkan Ahok yakni, terdakwa tidak merasa bersalah, dan pernyataan Ahok menimbulkan keresahan masyarakat, dan memecah kerukunan umat beragama dan golongan.

Vonis Majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
(whb)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
Kebakaran di Dekat Pasar...
Kebakaran di Dekat Pasar Kebayoran Lama, 185 Personel Damkar Dikerahkan
11 menit yang lalu
UMKM Perkebunan Naik...
UMKM Perkebunan Naik Kelas, BPDP Buka Jalan Menuju Pasar Global
1 jam yang lalu
Sikap Menko Polkam soal...
Sikap Menko Polkam soal Penindakan Vape Narkoba Didukung APVI dan PPEI
1 jam yang lalu
Demo Kantor Setwapres,...
Demo Kantor Setwapres, Emak-emak Tuntut Gibran Tunjukkan Ijazah SMA
1 jam yang lalu
Kemenhut Jerat Tersangka...
Kemenhut Jerat Tersangka Korporasi dalam Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu
3 jam yang lalu
Perkuat Akses Kesehatan...
Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat, Rudy Susmanto Dorong Sinergi Sektor Swasta dan Pemkab Bogor
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved