Isi Putusan Ahok Setebal 630 Halaman Tidak Dibacakan Seluruhnya
Selasa, 09 Mei 2017 - 09:16 WIB
Isi Putusan Ahok Setebal 630 Halaman Tidak Dibacakan Seluruhnya
A
A
A
JAKARTA - Sidang vonis kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) dimulai. Majelis hakim hanya membacakan sebagian dari salinan putusan yang telah disiapkan.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, majelis hakim telah membuat keputusan yang memiliki ketebalan sebanyak 630 halaman."Kalau sebagaimana tuntutan dan pembelaan tidak membacakan seluruhnya dakwaan dan keterangan saksi dan ahli. Kami minta pendapat JPU dan kuasa hukum setuju atau tidak," ujar Dwiarso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak keberatan begitu pun kuasa hukum Ahok tidak keberatan bila Majelis Hakim tidak membacakan secara keseluruhan isi putusan setebal 630 halaman lebih tersebut.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, majelis hakim telah membuat keputusan yang memiliki ketebalan sebanyak 630 halaman."Kalau sebagaimana tuntutan dan pembelaan tidak membacakan seluruhnya dakwaan dan keterangan saksi dan ahli. Kami minta pendapat JPU dan kuasa hukum setuju atau tidak," ujar Dwiarso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak keberatan begitu pun kuasa hukum Ahok tidak keberatan bila Majelis Hakim tidak membacakan secara keseluruhan isi putusan setebal 630 halaman lebih tersebut.
(whb)