Pelapor Harap Vonis Ahok di Atas Tuntutan Jaksa
Senin, 08 Mei 2017 - 14:34 WIB
Pelapor Harap Vonis Ahok di Atas Tuntutan Jaksa
A
A
A
JAKARTA - Salah seorang pelapor kasus penistaan agama, Habib Novel Bamukmin berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutus vonis kasus tersebut di atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Karena, jaksa hanya menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.
"Sulit dah (kalau berharap Ahok dipenjara) cuma kita berharap hakim memberikan lebih di atas tuntutan sebagai penebus dosa hakim yang tidak memenjarakan Ahok setelah 20 kali sidang," kata pria yang juga menjabat sebagai Sekjen FPI DKI Jakarta ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) lebih memilih dakwaan alternatif yakni berdasarkan Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan tertentu. Oleh karena itu, JPU hanya menuntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Karena, jaksa hanya menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.
"Sulit dah (kalau berharap Ahok dipenjara) cuma kita berharap hakim memberikan lebih di atas tuntutan sebagai penebus dosa hakim yang tidak memenjarakan Ahok setelah 20 kali sidang," kata pria yang juga menjabat sebagai Sekjen FPI DKI Jakarta ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) lebih memilih dakwaan alternatif yakni berdasarkan Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan tertentu. Oleh karena itu, JPU hanya menuntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
(mhd)