Pria Ini Tertangkap Basah Mencuri di SMPN 1 Ampelgading
A
A
A
PEMALANG - Imr (45), warga Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tertangkap basah oleh warga dan Reskrim Polsek Ampelgading sedang mengambil barang dan uang di Ruang Guru SMPN 1 Ampelgading, Pemalang, Senin (8/5/2017) dini hari.
"Awalnya saya melihat seseorang yang tak dikenal mencongkel jendela ruang guru sembari kepalanya menengok ke kanan dan ke kiri. Beberapa saat kemudian pelaku masuk ke ruangan guru. Melihat kejadian tersebut saya langsung menghubungi Polsek Ampelgading dan tidak lama petugas datang langsung menangkap pelaku," kata Bambang Riyanto, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam SMPN 1 Ampelgading.
Menurut keterangan Kapolsek Ampelgading AKP Heryadi Noor, perbuatan tersangka Imr masuk ke ruang guru sudah diendus oleh penjaga malam sekolah tersebut yang kemudian menelepon Polsek Ampelgading.
"Kami dengan segera memerintahkan anggota reskrim untuk datang ke lokasi. Saat tersangka sedang beraksi, anggota kami langsung mencokoknya," katanya.
Karena tertangkap basah, pelaku Imr tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. "Dari tangan pelaku kami menyita sebuah laptop, printer, handycam, dan uang tunai sebesar Rp355.000," ujarnya.
Di hadapan polisi, tersangka pencuri spesialis sekolahan ini mengatakan terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena butuh uang untuk mencukupi biaya empat orang anaknya.
Polisi hingga kini masih mendalami motif yang sebenarnya dan mengembangkan penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Awalnya saya melihat seseorang yang tak dikenal mencongkel jendela ruang guru sembari kepalanya menengok ke kanan dan ke kiri. Beberapa saat kemudian pelaku masuk ke ruangan guru. Melihat kejadian tersebut saya langsung menghubungi Polsek Ampelgading dan tidak lama petugas datang langsung menangkap pelaku," kata Bambang Riyanto, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam SMPN 1 Ampelgading.
Menurut keterangan Kapolsek Ampelgading AKP Heryadi Noor, perbuatan tersangka Imr masuk ke ruang guru sudah diendus oleh penjaga malam sekolah tersebut yang kemudian menelepon Polsek Ampelgading.
"Kami dengan segera memerintahkan anggota reskrim untuk datang ke lokasi. Saat tersangka sedang beraksi, anggota kami langsung mencokoknya," katanya.
Karena tertangkap basah, pelaku Imr tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. "Dari tangan pelaku kami menyita sebuah laptop, printer, handycam, dan uang tunai sebesar Rp355.000," ujarnya.
Di hadapan polisi, tersangka pencuri spesialis sekolahan ini mengatakan terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena butuh uang untuk mencukupi biaya empat orang anaknya.
Polisi hingga kini masih mendalami motif yang sebenarnya dan mengembangkan penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara.
(zik)