Polisi Tembak Pelaku Kasus Mayat dalam Karung
A
A
A
JAKARTA - Pembunuhan wanita yang mayatnya dimasukkan karung di Demak, Jawa Tengah terbilang sadis. Sebelum mencekik korban hingga tewas, pelaku terlebih dahulu mengajak korban berhubungan intim terlebih dahulu.
Pelaku lantas membuang mayat korban ke Sungai Wulan, dan kabur dari kejaran polisi. "Berdasarkan informasi dan penyelidikan, pelaku kabur ke Ciamis Jabar. Polisi tak menunggu lama, hingga langsung memberangkatkan tim menuju Ciamis dan berhasil menangkap pelaku," kata Kepala Bagian Operasional Polres Demak, Kompol Sutomo, Sabtu (6/5/2017).
Penangkapan tersangka berawal dari keterangan saksi kunci bernama Sihabuddin (16), warga Desa Tanggul, Kecamatan Mijen, Demak. (Baca Juga: Mayat Wanita dalam Karung yang Sempat Jadi Mainan Ternyata Pelajar )
Saksi mengaku disuruh Umar meminjam karung ke tetangga pada Minggu 17 April sekira pukul 23.00 WIB.
Kemudian, saksi juga diajak membuang karung berisi mayat di Jembatan Bengkal Sungai Wulan Kecamatan Mijen pada Senin sekira jam 1 dini hari.
"Pelaku terpaksa kita lumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas, karena melakukan perlawanan saat ditangkap oleh anggota. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tutur Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan.
Pelaku lantas membuang mayat korban ke Sungai Wulan, dan kabur dari kejaran polisi. "Berdasarkan informasi dan penyelidikan, pelaku kabur ke Ciamis Jabar. Polisi tak menunggu lama, hingga langsung memberangkatkan tim menuju Ciamis dan berhasil menangkap pelaku," kata Kepala Bagian Operasional Polres Demak, Kompol Sutomo, Sabtu (6/5/2017).
Penangkapan tersangka berawal dari keterangan saksi kunci bernama Sihabuddin (16), warga Desa Tanggul, Kecamatan Mijen, Demak. (Baca Juga: Mayat Wanita dalam Karung yang Sempat Jadi Mainan Ternyata Pelajar )
Saksi mengaku disuruh Umar meminjam karung ke tetangga pada Minggu 17 April sekira pukul 23.00 WIB.
Kemudian, saksi juga diajak membuang karung berisi mayat di Jembatan Bengkal Sungai Wulan Kecamatan Mijen pada Senin sekira jam 1 dini hari.
"Pelaku terpaksa kita lumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas, karena melakukan perlawanan saat ditangkap oleh anggota. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tutur Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan.
(dam)