Perwakilan GNPF MUI Sebut Ada Indikasi Intervensi Terhadap Hakim Kasus Ahok
Jum'at, 05 Mei 2017 - 17:16 WIB
Perwakilan GNPF MUI Sebut Ada Indikasi Intervensi Terhadap Hakim Kasus Ahok
A
A
A
JAKARTA - Perwakilan massa Aksi Simpatik 55 menyampaikan sejumlah aspirasi kepada jajaran petinggi Mahkamah Agung (MA). Mereka meminta MA menjamin majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok independen.
Juru bicara dan kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Kapitra Ampera mengatakan, tuntutan yang mereka sampaikan ke MA merupakan bentuk kehawatiran masyarakat bahwa hakim dalam persidangan kasus Ahok tidak independen dan diintervensi oleh pihak lain.
"Ada indikasi-indikasi (intervensi), iya," ucap Kapitra di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Kapitra lantas mengutip pernyataan Ketua Komisi Yudisial yang menyebut perkara Ahok adalah perkara yang berat karena penuh intervensi. Kapitra menyebutkan, pernyataan Ketua KY tersebut sejalan dengan temuan GNPF MUI di lapangan.
Namun demikian, Kapitra enggan merinci temuan-temuan seperti apa yang mereka peroleh. "Kita tidak mau buka aib yang sudah lalu. Sebagai orang yang beragama kami datang mengingatkan supaya peristiwa yang pernah terjadi tidak terulang dalam perkara ini," ucap Kapitra.
Kapitra berharap, keputusan majelis hakim dalam kasus Ahok bisa memutus perkara seadil-adilnya dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat.
"Kami akan lihat keputusan hakim apakah keputusan hakim itu memenuhi rasa keadilan. Kami akan musyawarah bersama," ucap Kapitra.
Juru bicara dan kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Kapitra Ampera mengatakan, tuntutan yang mereka sampaikan ke MA merupakan bentuk kehawatiran masyarakat bahwa hakim dalam persidangan kasus Ahok tidak independen dan diintervensi oleh pihak lain.
"Ada indikasi-indikasi (intervensi), iya," ucap Kapitra di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Kapitra lantas mengutip pernyataan Ketua Komisi Yudisial yang menyebut perkara Ahok adalah perkara yang berat karena penuh intervensi. Kapitra menyebutkan, pernyataan Ketua KY tersebut sejalan dengan temuan GNPF MUI di lapangan.
Namun demikian, Kapitra enggan merinci temuan-temuan seperti apa yang mereka peroleh. "Kita tidak mau buka aib yang sudah lalu. Sebagai orang yang beragama kami datang mengingatkan supaya peristiwa yang pernah terjadi tidak terulang dalam perkara ini," ucap Kapitra.
Kapitra berharap, keputusan majelis hakim dalam kasus Ahok bisa memutus perkara seadil-adilnya dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat.
"Kami akan lihat keputusan hakim apakah keputusan hakim itu memenuhi rasa keadilan. Kami akan musyawarah bersama," ucap Kapitra.
(ysw)