Satpol PP Ciamis Segel Empat Tower Tak Berizin
A
A
A
CIAMIS - Sedikitnya ada empat tower jaringan telekomunikasi di beberapa daerah di Ciamis disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keempat tower tersebut diduga tidak memiliki izin, namun sudah beroperasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ciamis Jenal Abidin menuturkan, berdasarkan laporan dari masyarakat di beberapa wilayah ada sekitar 8 tower jaringan telekomunikasi yang disinyalir tidak memiliki izin, baik IMB, IPPT maupun HO. Kemudian Satpol PP Ciamis melakukan penyelidikan dan menemukan empat tower yang sudah beroperasi namun belum menempuh perizinan.
"Empat tower sudah kami tutup sementara, diberhentikan operasionalnya. Disegel menggunakan garis Satpol PP sampai pihak yang bersangkutan mengurus kelengkapan perizinan," ujarnya, Jumat (5/5/2017).
Empat tower tersebut ada di Pawindan, Cisaga, Jalatrang Cipaku dan Banjarsari. Sedangkan empat tower lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Menurut laporan warga untuk tower di Pawindan sempat berdampak pada radiasi dengan matinya beberapa lampu neon di sekitaranya.
“Operator mengaku kepada masyarakat belum mengoperasionalkan tower. Kemudian ada kejadian secara serentak lampu neon yang jumlahnya sekitar 70 lampu mati bersamaan. Setelah kami cek ke lapangan ternyata sudah beroperasi," ungkapnya.
Jenal menambahkan, guna pencegahan pembangunan tower tak berizin, Satpol PP meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan, sehingga sebelum dibangun bisa langsung diantisipasi. "Kami juga sudah melayangkan surat kepada operator pemilik tower agar segera menyelesaikan perizinan baik ke Dinas Perizinan maupun kepada Dinas Kominfo," pungkasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ciamis Jenal Abidin menuturkan, berdasarkan laporan dari masyarakat di beberapa wilayah ada sekitar 8 tower jaringan telekomunikasi yang disinyalir tidak memiliki izin, baik IMB, IPPT maupun HO. Kemudian Satpol PP Ciamis melakukan penyelidikan dan menemukan empat tower yang sudah beroperasi namun belum menempuh perizinan.
"Empat tower sudah kami tutup sementara, diberhentikan operasionalnya. Disegel menggunakan garis Satpol PP sampai pihak yang bersangkutan mengurus kelengkapan perizinan," ujarnya, Jumat (5/5/2017).
Empat tower tersebut ada di Pawindan, Cisaga, Jalatrang Cipaku dan Banjarsari. Sedangkan empat tower lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Menurut laporan warga untuk tower di Pawindan sempat berdampak pada radiasi dengan matinya beberapa lampu neon di sekitaranya.
“Operator mengaku kepada masyarakat belum mengoperasionalkan tower. Kemudian ada kejadian secara serentak lampu neon yang jumlahnya sekitar 70 lampu mati bersamaan. Setelah kami cek ke lapangan ternyata sudah beroperasi," ungkapnya.
Jenal menambahkan, guna pencegahan pembangunan tower tak berizin, Satpol PP meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan, sehingga sebelum dibangun bisa langsung diantisipasi. "Kami juga sudah melayangkan surat kepada operator pemilik tower agar segera menyelesaikan perizinan baik ke Dinas Perizinan maupun kepada Dinas Kominfo," pungkasnya.
(wib)