Sambangi KY, GNPF-MUI Minta Hakim Bebas Intervensi Penguasa

Kamis, 04 Mei 2017 - 15:40 WIB
Sambangi KY, GNPF-MUI...
Sambangi KY, GNPF-MUI Minta Hakim Bebas Intervensi Penguasa
A A A
JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyambangi Kantor Komisi Yudisial (KY) guna memastikan tidak adanya intervensi kepada hakim yang menyidangkan kasus penodaan agam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir menjelaskan, kedatangan tim ke KY adalah untuk memastikan proses putusan kasus penodaan agama berjalan sebagaimana mestinya. Kehadirannya bersama tim bukan untuk mengintervensi proses yang sedang berjalan.

“Kami tidak dalam posisi menekan, hanya menginformasikan bahwa kami yang sedang mencari keadilan ini meminta KY melakukan peran dan fungsinya melakukan pengawasan. Agar hukum tidak diintervensi oleh kekuasaan,” kata Bachtiar di Gedung KY Jakarta Kamis (4/5/2017).

Menurut Bachtiar, hakim pada 9 Mei 2017 nanti harus memutus dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Kekhawatiran sendiri muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menuntut terdakwa dengan tuntutan yang berbeda dengan fakta persidangan.

“Melihat tuntutan JPU kami melihat ada sesuatu yang diwaspadai. Khawatir akan adanya intervensi makanya kami kesini (KY),” jelas Bachtiar.

Anggota tim advokasi GNPF, Kapitra Ampera menambahkan, kedatangan ke KY adalah untuk mendorong lembaga itu mengawasi jalannya persidangan putusan nanti. Indikasi adanya intervensi tergambar dari tuntutan yang faktanya berbeda dengan hasil persidangan.

Di mana saksi yang dihadirkan tidak mengatakan adanya penodaan golongan, tetapi penodaan agama. “Tetapi ketika jaksa menuntut pada penodaan golongan maka kami berpikir begitu besar intervensi sehingga jaksa kehilangan common sense dan menuntut tanpa melihat fakta persidangan sama sekali,” kata Kapitra.

Menurut Kapitra, dengan pengawasan yang tegas dari KY dia berharap kontaminasi semacam itu tidak terjadi pada putusan hakim nanti. “Inilah, kita datang ke sini supaya kontaminasi itu virusnya tidak masuk ke majelis hakim,” ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Lindungi Tenaga Kesehatan...
Lindungi Tenaga Kesehatan dan Relawan Kemanusiaan di Gaza!
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Aksi Bela Palestina,...
Aksi Bela Palestina, Massa Banjiri Patung Kuda
Surat Bani Israil Ayat...
Surat Bani Israil Ayat 101-104 Jadi Pembuka Aksi Damai Bela Palestina di Monas
Massa Aksi Bela Palestina...
Massa Aksi Bela Palestina Mulai Berkumpul di Monas
Aksi Bela Palestina...
Aksi Bela Palestina Srukan Boikot Produk yang Mendukung Israel
Berita Terkini
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
23 menit yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
1 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
1 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
2 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved