Sambangi KY, GNPF-MUI Minta Hakim Bebas Intervensi Penguasa
Kamis, 04 Mei 2017 - 15:40 WIB
Sambangi KY, GNPF-MUI Minta Hakim Bebas Intervensi Penguasa
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyambangi Kantor Komisi Yudisial (KY) guna memastikan tidak adanya intervensi kepada hakim yang menyidangkan kasus penodaan agam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir menjelaskan, kedatangan tim ke KY adalah untuk memastikan proses putusan kasus penodaan agama berjalan sebagaimana mestinya. Kehadirannya bersama tim bukan untuk mengintervensi proses yang sedang berjalan.
“Kami tidak dalam posisi menekan, hanya menginformasikan bahwa kami yang sedang mencari keadilan ini meminta KY melakukan peran dan fungsinya melakukan pengawasan. Agar hukum tidak diintervensi oleh kekuasaan,” kata Bachtiar di Gedung KY Jakarta Kamis (4/5/2017).
Menurut Bachtiar, hakim pada 9 Mei 2017 nanti harus memutus dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Kekhawatiran sendiri muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menuntut terdakwa dengan tuntutan yang berbeda dengan fakta persidangan.
“Melihat tuntutan JPU kami melihat ada sesuatu yang diwaspadai. Khawatir akan adanya intervensi makanya kami kesini (KY),” jelas Bachtiar.
Anggota tim advokasi GNPF, Kapitra Ampera menambahkan, kedatangan ke KY adalah untuk mendorong lembaga itu mengawasi jalannya persidangan putusan nanti. Indikasi adanya intervensi tergambar dari tuntutan yang faktanya berbeda dengan hasil persidangan.
Di mana saksi yang dihadirkan tidak mengatakan adanya penodaan golongan, tetapi penodaan agama. “Tetapi ketika jaksa menuntut pada penodaan golongan maka kami berpikir begitu besar intervensi sehingga jaksa kehilangan common sense dan menuntut tanpa melihat fakta persidangan sama sekali,” kata Kapitra.
Menurut Kapitra, dengan pengawasan yang tegas dari KY dia berharap kontaminasi semacam itu tidak terjadi pada putusan hakim nanti. “Inilah, kita datang ke sini supaya kontaminasi itu virusnya tidak masuk ke majelis hakim,” ucapnya.
Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir menjelaskan, kedatangan tim ke KY adalah untuk memastikan proses putusan kasus penodaan agama berjalan sebagaimana mestinya. Kehadirannya bersama tim bukan untuk mengintervensi proses yang sedang berjalan.
“Kami tidak dalam posisi menekan, hanya menginformasikan bahwa kami yang sedang mencari keadilan ini meminta KY melakukan peran dan fungsinya melakukan pengawasan. Agar hukum tidak diintervensi oleh kekuasaan,” kata Bachtiar di Gedung KY Jakarta Kamis (4/5/2017).
Menurut Bachtiar, hakim pada 9 Mei 2017 nanti harus memutus dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Kekhawatiran sendiri muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menuntut terdakwa dengan tuntutan yang berbeda dengan fakta persidangan.
“Melihat tuntutan JPU kami melihat ada sesuatu yang diwaspadai. Khawatir akan adanya intervensi makanya kami kesini (KY),” jelas Bachtiar.
Anggota tim advokasi GNPF, Kapitra Ampera menambahkan, kedatangan ke KY adalah untuk mendorong lembaga itu mengawasi jalannya persidangan putusan nanti. Indikasi adanya intervensi tergambar dari tuntutan yang faktanya berbeda dengan hasil persidangan.
Di mana saksi yang dihadirkan tidak mengatakan adanya penodaan golongan, tetapi penodaan agama. “Tetapi ketika jaksa menuntut pada penodaan golongan maka kami berpikir begitu besar intervensi sehingga jaksa kehilangan common sense dan menuntut tanpa melihat fakta persidangan sama sekali,” kata Kapitra.
Menurut Kapitra, dengan pengawasan yang tegas dari KY dia berharap kontaminasi semacam itu tidak terjadi pada putusan hakim nanti. “Inilah, kita datang ke sini supaya kontaminasi itu virusnya tidak masuk ke majelis hakim,” ucapnya.
(whb)