GNPF MUI Duga Kasus Ahok Kental Aroma Politik Transaksional
Kamis, 04 Mei 2017 - 11:18 WIB
GNPF MUI Duga Kasus Ahok Kental Aroma Politik Transaksional
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum GNPF-MUI, Kapitra Ampera mengatakan, kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) sarat muatan politis. "Politik transaksional juga diduga berpengaruh pada perkara ini dalam hal menyangkut jabatan terdakwa sebagai Gubenur DKI Jakarta hingga Oktober 2017," ujar Kapitra kepada Sindonews, Kamis (4/5/2017).
Kapitra melanjutkan, masyarakat tidak lupa, bagaimana tarik ulur yang dilakukan Mendagri untuk tidak menjalankan Undang-undang Pemerintahan Daerah dengan memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur.
"Law by design, adanya korelasi yang kuat antara pernyataan Mendagri dengan tuntutan, JPU akhirnya menuntut sesuai keinginan Mendagri, sehingga Ahok tidak perlu diberhentikan dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta," lanjutnya.
Aroma politik lainnya pada perkara ini, lanjut Kapitra adalah Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi lembaga kejaksaan, merupakan kader partai Pengusung Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Hal ini juga terlihat dalam pernyataan Jaksa Agung atas persetujuannya dalam permohonan penundaan sidang pembacaan tuntutan yang diajukan oleh Polri," tambah Kapitra.
Berdasarkan hal tersebut, Kapitra mengatakan, ketidakberpihakan JPU patut dipertanyakan. "Sehingga diduga tidak adanya Independensi JPU dalam menyusun rencana tuntutan (rentut) berdasarkan fakta-fakta di Persidangan, mengingat dalam perkara tertentu yang menarik perhatian publik, Jaksa Agung memiliki andil sebagai penentu dalam rentut," tutup Kapitra.
Kapitra melanjutkan, masyarakat tidak lupa, bagaimana tarik ulur yang dilakukan Mendagri untuk tidak menjalankan Undang-undang Pemerintahan Daerah dengan memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur.
"Law by design, adanya korelasi yang kuat antara pernyataan Mendagri dengan tuntutan, JPU akhirnya menuntut sesuai keinginan Mendagri, sehingga Ahok tidak perlu diberhentikan dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta," lanjutnya.
Aroma politik lainnya pada perkara ini, lanjut Kapitra adalah Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi lembaga kejaksaan, merupakan kader partai Pengusung Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Hal ini juga terlihat dalam pernyataan Jaksa Agung atas persetujuannya dalam permohonan penundaan sidang pembacaan tuntutan yang diajukan oleh Polri," tambah Kapitra.
Berdasarkan hal tersebut, Kapitra mengatakan, ketidakberpihakan JPU patut dipertanyakan. "Sehingga diduga tidak adanya Independensi JPU dalam menyusun rencana tuntutan (rentut) berdasarkan fakta-fakta di Persidangan, mengingat dalam perkara tertentu yang menarik perhatian publik, Jaksa Agung memiliki andil sebagai penentu dalam rentut," tutup Kapitra.
(pur)