Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 4.137.480 Batang Rokok Sitaan
A
A
A
PADANG - Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat memusnahkan ribuan barang bukti hasil sitaan sejak Januari sampai April 2017. Barang bukti yang disita tersebut berupa 4.137.480 batang rokok, 89 pieces kosmetik, 19 pieces obat kuat, 36 pieces seks toys dan 90 pieces produk lainnya.
"Barang sitaan tersebut berasal dari hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Teluk Bayur di beberapa tempat seperti barang kiriman luar negeri di Kantor Pos, Cargo maupun dari barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Minangkabau," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanana Bea Cukai Teluk Bayur, Andhi Pramono, usai memusnahkan barang bukti, Rabu (3/5/2017).
Jika dinilai dari barang bukti yang disita tersebut diperkirakan negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar itu dihitung dari barang kena cukai dan bea masuk masuk serta pajak dalam rangka impor.
Kemudian penindakan tersebut dikarenakan adanya peraturan larangan dan pembatasan barang pada produk tertentu masuk ke dalam Negeri.
"Adanya pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai bekas, pelekatan pita cukai yang salah peruntukannya dan rokok tanpa pita cukai," tambahnya.
Kedepan, kata Andhi, akan terus melakukan pengawasan lebih ketat untuk meminimalisir pelanggaran tindak pidana cukai. "Selain merugikan negara, juga dapat berdampak kepada kesehatan masyarakat," pungkasnya.
"Barang sitaan tersebut berasal dari hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Teluk Bayur di beberapa tempat seperti barang kiriman luar negeri di Kantor Pos, Cargo maupun dari barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Minangkabau," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanana Bea Cukai Teluk Bayur, Andhi Pramono, usai memusnahkan barang bukti, Rabu (3/5/2017).
Jika dinilai dari barang bukti yang disita tersebut diperkirakan negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar itu dihitung dari barang kena cukai dan bea masuk masuk serta pajak dalam rangka impor.
Kemudian penindakan tersebut dikarenakan adanya peraturan larangan dan pembatasan barang pada produk tertentu masuk ke dalam Negeri.
"Adanya pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai bekas, pelekatan pita cukai yang salah peruntukannya dan rokok tanpa pita cukai," tambahnya.
Kedepan, kata Andhi, akan terus melakukan pengawasan lebih ketat untuk meminimalisir pelanggaran tindak pidana cukai. "Selain merugikan negara, juga dapat berdampak kepada kesehatan masyarakat," pungkasnya.
(sms)