Pemilik Gudang Lokasi Terjadinya Ledakan Mortir Jadi Tersangka
A
A
A
BANDUNG BARAT - Polres Cimahi menetapkan Budi Darmadi (29), pemilik Gudang tempat penyimpanan barang bekas di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, ledakan yang berasal dari sebuah mortir terjadi di Gudang yang juga bagian rumah tersangka pada Minggu (30/04/2017) sekitar pukul 14.20 WIB.
Akibat ledakan tersebut,1 orang tewas, yakni Endang Nurdin (45), pegawai di tempat pengepul barang bekas tersebut.
Sementara 1 orang lainnya, yakni Hendri (25), yang juga pegawai di tempat tersebut, saat ini kondisinya cukup kritis dan masih di rawat di RSUD Kota Cimahi.
Selain telah menetapkan 1 orang tersangka, Polres Cimahi sejauh ini telah memeriksa 5 orang saksi.
"Saudara Budi Darmadi pemilik gudang dan Heri Saksi yang melihat langsung pada saat terjadi ledakan dibawa ke SatReskrim Polres Cimahi untuk diminta keterangan," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi melalui siaran persnya, Senin (01/05/2017).
Untuk tersangka, lanjut Ade, dijerat Pasal UU Darurat No 12 tahun 1951 Pasal 1 dengan ancaman 20 tahun penjara. "Juga Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ledakan yang berasal dari sebuah mortir terjadi di Gudang yang juga bagian rumah tersangka pada Minggu (30/04/2017) sekitar pukul 14.20 WIB.
Akibat ledakan tersebut,1 orang tewas, yakni Endang Nurdin (45), pegawai di tempat pengepul barang bekas tersebut.
Sementara 1 orang lainnya, yakni Hendri (25), yang juga pegawai di tempat tersebut, saat ini kondisinya cukup kritis dan masih di rawat di RSUD Kota Cimahi.
Selain telah menetapkan 1 orang tersangka, Polres Cimahi sejauh ini telah memeriksa 5 orang saksi.
"Saudara Budi Darmadi pemilik gudang dan Heri Saksi yang melihat langsung pada saat terjadi ledakan dibawa ke SatReskrim Polres Cimahi untuk diminta keterangan," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi melalui siaran persnya, Senin (01/05/2017).
Untuk tersangka, lanjut Ade, dijerat Pasal UU Darurat No 12 tahun 1951 Pasal 1 dengan ancaman 20 tahun penjara. "Juga Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," terangnya.
(nag)