Gerebek Rumah Penampung, Polisi Amankan 6,5 Kg Kulit Trenggiling

Senin, 01 Mei 2017 - 19:59 WIB
Gerebek Rumah Penampung,...
Gerebek Rumah Penampung, Polisi Amankan 6,5 Kg Kulit Trenggiling
A A A
PEKANBARU - Tim Reskrimsus Polda Riau melakukan pengerebekan sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengerebekan ini polisi menyita barang bukti puluhan kulit satwa trenggiling.

Selain menyita kulit trenggiling, polisi juga menangkap penampungnnya Tjing Huit alias Aguan. Polisi sedang mengusut pihak lain yang terduga dalam kasus perburuan satwa dilindungi ini.

"Dalam penggerebakan di jalan Arengka, kita menyita sebanyak 6,5 Kg kulit atau sisik teringgiling," ucap Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi, Senin (1/5/2017).

Dia menjelaskan pengerebekan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa pekan tentang adanya perdagangan organ satwa dilindungi. Kemudian kemarin malam , tim melakukan pengintaian.

Setelah memiliki informasi yang akurat, maka rumah nomor 94 ini digerebek. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti kulit binatang bernama latin manis javanica.

"Kita masih menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan barang bukti kulit tringgiling itu dan akan dipasarkan dimana," pungkasnya.

Untuk pengusutan selanjutnya tersangka dibawa ke Markas Direktorat Krimsus Polda Riau di Pekanbaru. Perburuan terhadap satwa penyuka semut ini bukan kali ini saja, pada Febuari 2017 lalu, Polres Bengkalis menyita sebanyak 89 ekor trenggiling.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8169 seconds (0.1#10.140)