62.764 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kota Batu

Kamis, 27 April 2017 - 21:05 WIB
62.764 Batang Rokok...
62.764 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kota Batu
A A A
KOTA BATU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Malang bekerja sama dengan Pemkot Batu memusnahkan 62.764 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Pemusnahan puluhan ribu batang rokok ilegal itu dilakukan di Halaman GOR Gajah Mada, Kota Batu, Kamis (27/4/2017). Ikut hadir pada acara itu, Wali Kota Batu Terpilih Dewanti Rumpoko, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Dandim 0818 Malang Batu, perwakilan Kajari Kota Batu, perwakilan Kapolres Batu, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta kepala BNN Kota Batu.

Kepala Seksi Penyidikan dan Pemusnahan Barang Penindakan KPPBC Malang Tri Hartana menyatakan, operasi rokok ilegal yang dilakukan anggota Satpol PP sangat membantu tugas KPPBC Malang. Karena hal semacam ini bisa menekan angka kerugian negara dari pendapatan cukai.

"Jatim, Jateng, dan Jabar merupakan kawasan produksi hasil tembakau. Kita yakin tempat memproduksi ribuan rokok ilegal yang kita musnakan ini bukan dari Kota Batu, tapi dari wilayah Malang Raya," kata Tri Hartana.

Dia mengatakan, secara nasional produksi rokok ilegal diperkirakan mencapai 10%. Satpol PP diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan untuk ikut mencegah dan memberantas peredaran rokok tanpa cukai.

Menurut Tri Hartana, pada tahun ini KPPBC Malang memikul tanggung jawab besar untuk memenuhi potensi pendapatan negara dari sektor cukai dan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar Rp20 triliun.

Sedangkan secara nasional potensi pendapatan negara dari sektor cukai dan PPn mencapai Rp149 triliun. "Kami selalu melakukan operasi untuk memberantas peredaran barang tanpa cukai, supaya pendapatan negara dari cukai terus meningkat," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)