Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Serang Tersangka

Kamis, 27 April 2017 - 15:15 WIB
Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Serang Tersangka
Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Serang Tersangka
A A A
SERANG - Penyidik Subdit Direktorat Kriminal Umum Polda Banten menetapkan anggota DPRD Kabupaten Serang Abdullah menjadi tersangka kasus ijazah palsu. “Statusnya memang sudah tersangka. Cuma kita masih melengkapi berkas pemeriksaan. Ada yang mesti kita lengkapi,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten AKBP Budi Bathara, Kamis (27/4/2017).

Pihaknya mengaku sudah menetapkan status tersangka kepada Abdullah setelah mengumpulkan keterangan para saksi termasuk menghadirkan saksi ahli dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Setelah mengkonfirmasi nomor ijazah Paket C tersebut ke Disdik Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, Dinas Pendidikan Jakarta tidak pernah menerbitkan ijazah setingkat SMA itu atas nama Abdullah.

Selanjutnya, penyidik akan kembali melakukan pemanggilan Abdullah untuk dimintai keterangan melengkapi berkas perkaranya.

"Enggak perlu (pemanggilan dewan persetujuan Presiden). Kan itu sudah dicabut (aturannya). Makanya kita bisa langsung periksa yang bersangkutan. Itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” jelas Budi.

Menanggapi penetapan tersangka, Abdullah mengaku sudah tidak ada masalah dengan kasus ijazah palsunya yang diselidiki oleh Polda Banten.

Politikus Partai Hanura itu diduga menggunakan ijazah paket C nya sebagai syarat administrasi ketika mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Serang 2014 .

“Semuanya (kasusnya) sudah beres kok. Sudah saya klarifikasi semua. Jadi sudah tidak ada apa-apa lagi,” kata Abdullah.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8033 seconds (0.1#10.140)