Pakai Modus Baru, Bandar Sabu Asal Nigeria Ditembak

Rabu, 26 April 2017 - 20:43 WIB
Pakai Modus Baru, Bandar...
Pakai Modus Baru, Bandar Sabu Asal Nigeria Ditembak
A A A
JAKARTA - Polisi bersama Bea Cukai mengungkap kasus penyelundupan narkoba dari Guangzhou, Tiongkok ke Indonesia. Pelaku yang berasal dari Nigeria berinisial DHO (37) terpaksa ditembak hingga tewas karena melawan aparat, sedang istrinya EV dijebloskan ke penjara.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari Bea Cukai tentang adanya penyelundupan dari Tiongkok dengan menggunakan kapal dan berlabuh di Pelabuhan Laut Talang, Duku, Jambi. Dari Jambi dikirim kembali ke Jakarta Utara. Polisi pun terpaksa menembak mati satu warga Nigeria berinisial DHO.

"Dia melakukan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas dengan tembakan terukur," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).

Menurutnya, paket sabu itu dikemas di dalam lima koli sandal wanita dengan berat 2.007 gram. "Barang haram ini dikirim ke sebuah indekos yang ada di Kelapa Gading, di sana sudah disediakan tim yang menjemput, begitu turun ada satu perempuan dan lelaki," tuturnya.

Dia melanjutkan, barang haram itu dikeluarkan dari mobil oleh pelaku EV yang merupakan istri dari DHO. Saat itu, polisi menggerebeknya dan memeriksanya, EV pun mengakui barang haram itu miliknya.

"Sementara untuk bandarnya itu DHO yang ada di Apartemen Gading Nias Residence Tower Dahlia," terangnya.

Iriawan mengungkapkan, polisi lantas mengejar DHO. Namun, DHO sudah tak ada di apartemen tersebut. Setelah diselidiki lebih lanjut, pada tanggal 21 April 2017 polisi akhirnya mengetahui keberadaan DHO yang bersembunyi di Jalan Jaksa, Jakarta Pusat.

Saat hendak ditangkap, beber Iriawan, DHO melawan dan mencoba merebut senjata petugas. "Akhirnya diberikan tindakan tegas, pelaku meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jaktim," bebernya.

Alhasil, tambahnya, polisi hanya menangkap EV yang merupakan warga Indonesia dan diperalat DHO menjadi istri untuk memudahkan bisnis narkobanya itu. EV kini dijerat Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

"Barang haram ini diselundupkan di dalam sandal dan dikirim lewat ekspedisi laut. Ini menarik karena modusnya baru, sehingga kita akan terus melakukan pengungkapan lainnya, karena banyak barang dikirim dari Guangzhou," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
21 menit yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
1 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
1 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
2 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
2 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved