Istri Butuh Uang, Suami Nekat Gelapkan Motor Teman
A
A
A
TEBING TINGGI - Firmansyah (34), warga Jalan Gunung Lauser, Kota Tebing Tinggi, nekat menggelapkan sepeda motor temannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya di kampung halaman. Firmansyah menjual motor Honda Revo BK 6310 LF milik temannya di daerah Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, seharga Rp800.000.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala menjelaskan, kejadian ini berawal saat tersangka Firmansyah diajak rekannya Zuhelmi Nasution (33), warga Jalan Sofyan Zakaria, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir untuk bekerja keliling sebagai pencatat meteran rekening listrik. Saat beristirahat di sebuah rumah makan di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso, Zuhelmi memberikan uang kepada tersangka Rp20.000 untuk mengisi bahan bakar ke SPBU.
Saat itu, timbul niat buruk Firmansyah melarikan sepeda motor temannya karena teringat sang istri di Rantau Parapat membutuhkan uang. Akhirnya Firmansyah melarikan sepeda motor menuju arah Kota Medan dan sesampai di Simpang Matapao, Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Adi (35) dengan harga Rp800.000 dan uangnya langsung ditransfer ke rekening istrinya.
“Setelah menggadaikan sepeda motor milik temannya, tersangka Firmansyah kabur ke Kota Medan dan bekerja menjadi juru parkir. Ketika pulang ke Tebing Tinggi, tersangka Firmansyah kepergok Zuhelmi. Saat ditanya keberadaan sepeda motornya, Firmansyah mengaku sudah menjualnya,” kata MT Sagala, Selasa (25/4/2017).
Zuhelmi pun melaporkan perbuatan Firmansyah ke Polres Tebing Tinggi pada Sabtu 24 Maret 2017. Tersangka Firmansyah pun ditangkap saat dan dijerat Pasal 372 Subsidi 378 KUHPidana tentang Penggelapan.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala menjelaskan, kejadian ini berawal saat tersangka Firmansyah diajak rekannya Zuhelmi Nasution (33), warga Jalan Sofyan Zakaria, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir untuk bekerja keliling sebagai pencatat meteran rekening listrik. Saat beristirahat di sebuah rumah makan di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso, Zuhelmi memberikan uang kepada tersangka Rp20.000 untuk mengisi bahan bakar ke SPBU.
Saat itu, timbul niat buruk Firmansyah melarikan sepeda motor temannya karena teringat sang istri di Rantau Parapat membutuhkan uang. Akhirnya Firmansyah melarikan sepeda motor menuju arah Kota Medan dan sesampai di Simpang Matapao, Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Adi (35) dengan harga Rp800.000 dan uangnya langsung ditransfer ke rekening istrinya.
“Setelah menggadaikan sepeda motor milik temannya, tersangka Firmansyah kabur ke Kota Medan dan bekerja menjadi juru parkir. Ketika pulang ke Tebing Tinggi, tersangka Firmansyah kepergok Zuhelmi. Saat ditanya keberadaan sepeda motornya, Firmansyah mengaku sudah menjualnya,” kata MT Sagala, Selasa (25/4/2017).
Zuhelmi pun melaporkan perbuatan Firmansyah ke Polres Tebing Tinggi pada Sabtu 24 Maret 2017. Tersangka Firmansyah pun ditangkap saat dan dijerat Pasal 372 Subsidi 378 KUHPidana tentang Penggelapan.
(wib)