Bea Cukai Kudus Musnahkan 23,5 Ton Barang Sitaan Rp8,5 Miliar

Selasa, 25 April 2017 - 14:25 WIB
Bea Cukai Kudus Musnahkan...
Bea Cukai Kudus Musnahkan 23,5 Ton Barang Sitaan Rp8,5 Miliar
A A A
KUDUS - Bea Cukai Kudus memusnahkan 23,5 ton barang milik negara (BMN) yang merupakan barang hasil penindakan (BHP) periode Februari 2016 hingga Januari 2017 dengan total 36 berkas surat bukti penindakan (SBP). Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah dengan disaksikan jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kudus.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Suryana mengatakan, barang yang dimusnahkan berupa 14.425.744 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 885 kg tembakau iris, dan 1.531 kg etiket. Kemudian 10 kg plastik OPP, 59 roll kertas CTP, 7.416 keping jampel dan pita cukai yang diduga palsu, 59 buah alat pemanas, serta 27 tray filter rokok.

”Total nilai barang yang kami musnahkan Rp8.557.495.110,00. Potensi kerugian negara yang dihitung dari BHP yang terkait pelanggaran ketentuan Undang-Undang Cukai tersebut adalah Rp5.579.776.865,00. Angka tersebut dihitung dari nilai cukai yang seharusnya dibayar ditambah PPN Cukai dan Pajak Daerah,” katanya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun dan dibakar di TPA Tanjung Rejo. Hal ini sesuai rekomendasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Pemkab Kudus. ”Kami menyampaikan rasa terima kasih kepada para tamu undangan. Kesuksesan hasil penindakan Bea Cukai Kudus tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama dengan mitra kerja Bea Cukai Kudus,” jelasnya.

Jumlah BMN hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini meningkat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal yang semakin marak di masyarakat.

Banyaknya penindakan oleh Bea Cukai Kudus bukan hanya semata-mata karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait peraturan di bidang cukai. ”Tetapi juga karena ketatnya regulasi di bidang cukai yang akhirnya mendorong beberapa pihak berbuat curang dengan berusaha menghindarinya,” tuturnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5140 seconds (0.1#10.140)