Polisi Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau asal Lebak

Minggu, 23 April 2017 - 17:31 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau asal Lebak
Polisi Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau asal Lebak
A A A
PANDEGLANG - Petugas kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan tiga ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dari Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak saat melintas di pertigaan Karang Sambung, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Tiga penyu dalam keadaan masih hidup tersebut dibawa menggunakan mobil bak terbuka, jenis Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi A 8961 AE yang dikemudikan Darma (45) warga Cibadak, Keamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

"Berdasarkan pengakuan sopir, penyu itu dibeli dari Yanto asal kampung Karangmalang, Kecamatan Wanasalam, dengan harga per ekornya Rp700 ribu," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Minggu (23/4/2017).

Saat ini, kata Zaenudin tiga ekor penyu, beserta sang supir Darna dan Yanto sudah diamankan ke Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini sedang menunggu pihak balai taman nasional ujung kulon untuk penitipan penyu tersebut agar tidak mati," jelasnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati mau pun bagian tubuhnya sudah dilarang.

Bagi pelaku terrancam dikenakan Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8995 seconds (0.1#10.140)