BPOM Sita Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp735 Juta

Jum'at, 21 April 2017 - 23:20 WIB
BPOM Sita Makanan dan...
BPOM Sita Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp735 Juta
A A A
BANDUNG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyita sekitar 727 jenis obat dan makanan ilegal senilai Rp735 juta. Dari 727 barang sitaan terdiri dari 321 jenis obat ilegal, 215 jenis kosmetik ilegal, 141 jenis obat tradisional ilegal dan 50 jenis pangan ilegal.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengungkapkan, penyitaan makanan dan obat ilegal ini kerja sama dengan Polda Jabar dan Kejati Jawa Barat. Makanan dan obat ilegal ini diamankan pada periode Januari sampai 14 April 2017.

"Barang ilegal ini diamankan dari beberapa daerah. Untuk, obat tradisional ilegal banyak ditemukan di Kabupaten Sukabumi, Cianjur, dan Karawang. Sedangkan produk kosmetik banyak ditemukan di Kota Bandung," ungkap Penny di Kantor BPOM Bandung, Jalan Pasteur, Jumat (21/4/2017).

Penny berharap, masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk kosmetik yang menawarkan hasil bagus tetapi harga murah. “Lebih berhati-hati saja, apalagi di kawasan kota seperti Bandung,” terangnya.

Sementara itu, Wadir Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Dicky Budiman mengungkapkan, pihaknya sudah mengamankan empat pelaku sepanjang 2017 terkait barang palsu dan ilegal tersebut. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk cepat tanggap melihat kondisi sekitar. "Bila menemukan kegiatan mencurigakan jangan ragu untuk melaporkan kepada polisi," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)