Jadi Tersangka Polisi Penembak Satu Keluarga Ditahan di Polda
A
A
A
PALEMBANG - Polda Sumsel akhirnya menetapkan Brigadir K sebagai tersangka dan resmi ditahan di tahanan Bidang Propam Polda Sumsel. Penetapan ini setalah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk juga gelar perkara, Jumat (21/4/2017).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengutarakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Irwasda, Brigadir K resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Setalah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini, Brigadir K pun langsung dilakukan penahanan di Polda Sumsel," ujar Agung, saat mengunjungi korban di RS Bhayangkara Polda Sumsel, Jumat (21/4/2017).
Dikatakan Agung, Brigadir K akan dikenakan Pasal 359 jo 360 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun hukuman penjara.
"Untuk proses hukumnya seperti hukum pidana umum dan kasus ini secepatnya akan kita limpahkan," tegas mantan Kakorlantas Mabes Polri ini.
Saat disinggung terkait dengan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH), Agung mengaku pemecatan tersebut bisa saja dilakukan. Tapi, semua masih menunggu keputusan hakim.
"Pemecatan itu bisa saja dilakukan karena Pasal 359 itu hukumnya lima tahun kurungan penjara. Dan sesuai dengan Kapolri, bagi anggota yang dihukum penjara lebih dari empat tahun itu bisa di-PTDH," ungkapnya
Agung mengatakan, dari pengakuan Brigpol K, dirinya hanya ingin menghentikan mobil tersebut yang berujung pada penembakan langsung pascatidak dihiraukannya tembakan peringatan.
Dari unsur korban penembakkan pun ada kesalahan tidak mau berhenti dan menolak kooperatif. Diki (30) sang sopir mobil nahas tersebut, disebutkan tidak memiliki SIM dan plat nomor mobil pun palsu sehingga panik saat dihentikan polisi yang menggelar razia.
"Sekarang masih diselidiki keabsahan kepemilikan mobil tersebut, karena mobil tersebut milik Yayasan di Jakarta," jelas Agung.
Dari gelar perkara, ditemukan sembilan lubang peluru yang tertanam di mobil Honda City BG 1488 ON milik korban.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengutarakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Irwasda, Brigadir K resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Setalah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini, Brigadir K pun langsung dilakukan penahanan di Polda Sumsel," ujar Agung, saat mengunjungi korban di RS Bhayangkara Polda Sumsel, Jumat (21/4/2017).
Dikatakan Agung, Brigadir K akan dikenakan Pasal 359 jo 360 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun hukuman penjara.
"Untuk proses hukumnya seperti hukum pidana umum dan kasus ini secepatnya akan kita limpahkan," tegas mantan Kakorlantas Mabes Polri ini.
Saat disinggung terkait dengan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH), Agung mengaku pemecatan tersebut bisa saja dilakukan. Tapi, semua masih menunggu keputusan hakim.
"Pemecatan itu bisa saja dilakukan karena Pasal 359 itu hukumnya lima tahun kurungan penjara. Dan sesuai dengan Kapolri, bagi anggota yang dihukum penjara lebih dari empat tahun itu bisa di-PTDH," ungkapnya
Agung mengatakan, dari pengakuan Brigpol K, dirinya hanya ingin menghentikan mobil tersebut yang berujung pada penembakan langsung pascatidak dihiraukannya tembakan peringatan.
Dari unsur korban penembakkan pun ada kesalahan tidak mau berhenti dan menolak kooperatif. Diki (30) sang sopir mobil nahas tersebut, disebutkan tidak memiliki SIM dan plat nomor mobil pun palsu sehingga panik saat dihentikan polisi yang menggelar razia.
"Sekarang masih diselidiki keabsahan kepemilikan mobil tersebut, karena mobil tersebut milik Yayasan di Jakarta," jelas Agung.
Dari gelar perkara, ditemukan sembilan lubang peluru yang tertanam di mobil Honda City BG 1488 ON milik korban.
(sms)