JPU Mengecewakan, ACTA Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal Terhadap Ahok

Jum'at, 21 April 2017 - 13:26 WIB
JPU Mengecewakan, ACTA...
JPU Mengecewakan, ACTA Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal Terhadap Ahok
A A A
JAKARTA - ACTA menyatakan, pernyataan Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu merupakan tindakan yang disengaja dan memenuhi unsur pasal 156a KUHP. Maka itu, ACTA meminta majelis hakim memberikan vonis sesuai hati nuraninya.

Wakil Ketua ACTA (Advokad Cinta Tanah Air) Dahlan Pido mengatakan, tuntutan JPU terhadap Ahok itu menjadi polemik dalam masyarakat Indonesia. Sidang yang sudah membuang energi bangsa itu justru memunculkan polemik dan tanda tanya besar, khususnya untuk JPU.

"Penodaan terhadap kitab suci umat Islam dalam surat Al Maidah ayat 51 yang dilakukan Ahok dikatagorikan sebagai perbuatan yang dilarang dalam pasal 156a KUHP," ujarnya pada wartawan, Jumat (21/4/2017).

"Timbulnya perbuatan ini tidak dikehendaki dan sekaligus tidak dapat dihindari sebagai wujud kesengajaan," imbuhnya.

Menurutnya, pernyataan Ahok itu telah melecehkan ulama yang menyampaikan surat Al Maidah ayat 51 dan melecehkan surat Al Maidah ayat 51 dengan menyebutnya sebagai alat kebohongan. Ditambah lagi, kata pakai yang digunakan itu juga lebih menyakinkan, makna dari Al Maidah 51 yang disampaikan itu bohong.

Dia mempertanyakan, bagaimana mungkin JPU tak melihat adanya niat terdakwa Ahok yang sejatinya memiliki unsur kesalahan dalam wujud kesengajaan itu. Pasal 156a KUHP itu sejatinya telah terpenuhi atas yang dilakukan Ahok dan pasal tersebut seharusnya dikenakan JPU kepada Ahok karena penodaan agama masuk dalam delik hukum sebagai kejahatan.

Sebagaimana kejahatan yang telah dikakukan Ahok, yang mana perbuatan Ahok yang menista agama itu bertentangan dengan asas-asas hukum positif yang berlaku dalam masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali.

"Banyak Yurisprudensi mendukung itu, seperti hukuman pidana yang dijatuhkan ke Arswendo, Permadi dan Lia Eden tentang menodai agama bukan golongan," jelasnya.

"Maka itu, ACTA meminta Hakim menggunakan nurani untuk memeriksa tanpa merasa ada tekanan, untuk menjatuhkan hukuman maksimal 5 tahun penjara sebagimana ditentukan pasal 156a KUHP pada Ahok," katanya.

Dahlan menambahkan, itu diperkuat dengan Surat Edaran MA No. 11 tahun 1964 yang menyebutkan, agama merupakan unsur penting bagi pendidikan rohani, maka MA menginstrusikan, agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap agama diberi hukuman berat.
(ysw)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
11 menit yang lalu
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
47 menit yang lalu
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
1 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
1 jam yang lalu
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
2 jam yang lalu
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
5 jam yang lalu
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved