Kuasa Hukum Ahok Sebut Tuntutan Jaksa Kacau

Kamis, 20 April 2017 - 17:06 WIB
Kuasa Hukum Ahok Sebut...
Kuasa Hukum Ahok Sebut Tuntutan Jaksa Kacau
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) menilai tuntutan JPU sama saja dengan tuntutan bebas. Pasalnya, bila dalam masa dua tahun percobaan Ahok tak terlibat hukum akan terbebas dari penjara.

"Satu tahun dengan percobaan dua tahun ini artinya Pak Basuki tak perlu masuk penjara. Kalau dalam 2 tahun dia tak terlibat perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya tak masuk penjara," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok I Wayan Sudirta pada wartawan di Kementan, Kamis (20/4/2017).

Meski begitu, lanjut dia, tuntutan JPU itu termasuk hal yang kacau. Sebab, di satu sisi JPU membebankan kasus ini pada Buni Yani, di sisi lain masih menuntut Ahok.

Seharusnya, Buni Yani yang harus dibebankan saja, bukan kliennya juga.
"Tuntutan percobaan itu untuk menunjukkan keragu-raguan keyakinan Jaksa. Kalau perkara seramai ini, tuntutannya percobaan itu sudah pasti Jaksa ragu-ragu," tuturnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Humprey R Djemat menerangkan, tuntutan itu akan dimasukan sebagai bahan pembacaan pleidoi pada Selasa, 25 April 2017 mendatang. Dalam tuntutan, kliennya itu hanya dijerat Pasal 156 KUHP tentang perbuatan yang mengandung permusuhan, kebencian, dan penghinaan dengan satu golongan tertentu.

"Tadi Jaksa kaitkan dengan sikap keagamaan MUI, yaitu poin lima yang berkaitan dengan, katakanlah haram hukumnya menghina ulama," jelasnya.

Dia menghormati tuntutan JPU, meski sejatinya dalam fakta persidangan Ahok tak terbukti melakukan perbuatan pada Pasal 156a KUHP dan 156 KUHP serta harus dituntut bebas. Apalagi, dalam tuntutan itu, JPU menyebutkan, kalau Pasal 156a KUHP yang berisi tentang penodaan agama itu tak ada.

"JPU bilang Pasal 156a KUHP itu tak terbukti, tapi hanya Pasal 156 KUHP dan kita punya penilaian beliau (Ahok) tak bersalah dalam 156. Sehingga, pleidoi kita tentu mengarah pada Pasal 156 nanti," katanya.
(whb)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
9 menit yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
1 jam yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
2 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
2 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
3 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
3 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved