Kenalan dengan Buruh Bangunan di Medsos, Gadis Belia Kehilangan Kesucian
A
A
A
Nasib nahas dialami oleh remaja berusia 13 tahun, sebut saja Bunga. Pasalnya, diusia belia Bunga harus kehilangan kesucian karena direnggut pemuda bernama Mus Mulyadi (28), warga Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame.
Bahkan, aksi pencabulan yang dilakukan Mus Mulyadi telah berlangsung sebanyak tiga kali, dan tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Bunga di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame.
Semua aksi tersebut dilakukan saat rumah korban tengah dalam keadaan kosong. Terakhir, pelaku mencabuli korban pada Selasa (18/4/2107) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tak terima dengan peristiwa itu, keluarga korban melaporkan ke Polsek Sukarame. Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukarame langsung meringkus pelaku di kediamannya, Rabu (19/4/2017).
Ditemui di Mapolsek Sukarame, Kamis (20/4/2017), tersangka Mus Mulyadi mengaku telah mengenal Bunga sejak beberapa bulan belakangan ini. Dimana perkenalan tersebut berawal dari media sosial, Line.
"Saya kenal dia dan saya ajak chat. Terus saya ajak ketemuan dan main ke rumahnya," kata tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini.
Saat rumah korban dalam keadaan kosong, dikatakan dia, dirinya berkunjung ke rumah korban dan langsung mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
"Semua itu didasari atas suka sama suka. Tanpa adanya paksaan. Tapi tahu- tahu saya ditangkap polisi," ungkap dia.
Sementara itu Kapolsek Sukarame Kompol Khalid Zulkarnaen, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Marwan mengutarakan, tersangka diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 No 35 Tahun 2014 Tentang Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
Bahkan, aksi pencabulan yang dilakukan Mus Mulyadi telah berlangsung sebanyak tiga kali, dan tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Bunga di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame.
Semua aksi tersebut dilakukan saat rumah korban tengah dalam keadaan kosong. Terakhir, pelaku mencabuli korban pada Selasa (18/4/2107) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tak terima dengan peristiwa itu, keluarga korban melaporkan ke Polsek Sukarame. Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukarame langsung meringkus pelaku di kediamannya, Rabu (19/4/2017).
Ditemui di Mapolsek Sukarame, Kamis (20/4/2017), tersangka Mus Mulyadi mengaku telah mengenal Bunga sejak beberapa bulan belakangan ini. Dimana perkenalan tersebut berawal dari media sosial, Line.
"Saya kenal dia dan saya ajak chat. Terus saya ajak ketemuan dan main ke rumahnya," kata tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini.
Saat rumah korban dalam keadaan kosong, dikatakan dia, dirinya berkunjung ke rumah korban dan langsung mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
"Semua itu didasari atas suka sama suka. Tanpa adanya paksaan. Tapi tahu- tahu saya ditangkap polisi," ungkap dia.
Sementara itu Kapolsek Sukarame Kompol Khalid Zulkarnaen, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Marwan mengutarakan, tersangka diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 No 35 Tahun 2014 Tentang Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)