Mendagri Lakukan Kajian Terkait Status Ahok sebagai Gubernur DKI
Kamis, 20 April 2017 - 15:25 WIB
Mendagri Lakukan Kajian Terkait Status Ahok sebagai Gubernur DKI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih belum mengeluarkan keputusan terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai dibacakannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tjahjo mengatakan, akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan jajarannya terkait tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. "Didiskusikan dengan tim hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dulu agar jawabannya nanti sudah utuh," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (20/4/2017).
Tjahjo berjanji akan memberikan keputusan setelah proses kajian selesai. "Saya akan rumuskan pernyataan Kemendagri setelah kita diskusikan," ungkapnya.
Namun begitu Politikus PDIP ini memastikan keputusannya akan berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Seperti diketahui Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.Jaksa menyebut Ahok terbukti melanggar 156 KUHP. (Baca: Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun)
Tjahjo mengatakan, akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan jajarannya terkait tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. "Didiskusikan dengan tim hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dulu agar jawabannya nanti sudah utuh," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (20/4/2017).
Tjahjo berjanji akan memberikan keputusan setelah proses kajian selesai. "Saya akan rumuskan pernyataan Kemendagri setelah kita diskusikan," ungkapnya.
Namun begitu Politikus PDIP ini memastikan keputusannya akan berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Seperti diketahui Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.Jaksa menyebut Ahok terbukti melanggar 156 KUHP. (Baca: Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun)
(whb)