Bea Cukai Malang Sita 653 Botol Miras Ilegal
A
A
A
MALANG - Kantor Bea Cukai Malang menyita 465 botol minuman keras (miras) ilegal dari salah satu toko di Jalan Seruni, Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Rabu 12 April 2017. Pemilik toko berinsial MH juga diamankan karena menjual minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menuturkan, setelah diperiksa, MH juga mengakui masih menyimpan minuman keras di gudang rumahnya di Jalan Locari, Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. “Setelah mendapatkan informasi dari MH, tim intelijen dan penindakan kami segera menuju ke gudang yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan didapati 188 botol miras berbagai merek dan kadar yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Rudy, Senin (17/4/2017).
Sebagai tindak lanjut kasus, petugas membawa MH dan barang bukti berupa 653 botol miras tanpa pita cukai berbagai merek dan kadar tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk periksa lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menuturkan, setelah diperiksa, MH juga mengakui masih menyimpan minuman keras di gudang rumahnya di Jalan Locari, Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. “Setelah mendapatkan informasi dari MH, tim intelijen dan penindakan kami segera menuju ke gudang yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan didapati 188 botol miras berbagai merek dan kadar yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Rudy, Senin (17/4/2017).
Sebagai tindak lanjut kasus, petugas membawa MH dan barang bukti berupa 653 botol miras tanpa pita cukai berbagai merek dan kadar tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk periksa lebih lanjut.
(wib)