Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku di Jalan Gatot Subroto

Minggu, 16 April 2017 - 18:18 WIB
Sistem Ganjil Genap...
Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku di Jalan Gatot Subroto
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya berencana meniadakan aturan sistem ganjil genap dari Semanggi hingga Kuningan. Peniadaan aturan ganjil genap ini berlaku mulai Senin 10 April 2017 hingga waktu yang belum ditentukan.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, uji coba peniadaan aturan ini dilakukan untuk mengurai kemacetan yang terjadi di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemacetan di jalur tersebut merupakan imbas pembangunan Flyover Pancoran dan Underpass Kuningan.

"Uji coba ini untuk mendukung sistem contra flow yang setiap pagi kita terapkan di dalam tol. Dengan begitu, kendaraan yang keluar sekarang bisa di-exit Semanggi juga tanpa sistem ganjil genap," katanya kepada KORAN SINDO, Minggu (16/4/2017).

Budi menjelaskan, sistem contra flow telah diberlakukan sejak lama untuk mengurai kemacetan. Namun upaya itu terkendala menumpuknya kendaraan yang keluar di Kuningan untuk menghindari penerapan sistem ganjil genap.

Budi mengaku belum bisa memastikan sampai kapan uji coba peniadaan aturan ganjil genap Semanggi-Kuningan ini berlaku. "Nanti dievaluasi secara bertahap. Tapi ganjil genap untuk Jalan Sudirman dan jalur lainnya masih tetap berlaku seperti biasa," katanya.

Selain peniadaan aturan tersebut, sejumlah rekayasa lalu lintas juga diterapkan untuk mendukung proyek pembangunan Flyover Pancoran dan Underpass Kuningan itu.

Salah satunya adalah penutupan jalan dari arah timur ke barat di perempatan Pancoran dari pukul 23.00-04.00 WIB. Penutupan jalan untuk pembangunan ini diperkirakan memakan waktu sepekan.

Petugas juga akan menambah time periode lampu lalu lintas dari arah timur di persimpangan Kuningan menjadi 180 detik. Perpanjangan waktu lalu lintas itu diharapkan dapat membantu mengurai kemacetan di pagi hari. Dishub DKI juga membongkar separator busway di ruas Tegal Parang arah persimpangan Kuningan. Dengan begitu, lajur tersebut dapat digunakan bersama-sama antara bus Transjakarta dengan kendaraan umum.
(mhd)
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Kurang Sosialisasi,...
Kurang Sosialisasi, Ganjil Genap di Kota Bogor Belum Efektif
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
Larangan Ganjil Genap...
Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
29 menit yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
54 menit yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
1 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
1 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
1 jam yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved