Edarkan Sabu, Penjual Gula Merah Dibekuk Polisi

Kamis, 13 April 2017 - 23:20 WIB
Edarkan Sabu, Penjual Gula Merah Dibekuk Polisi
Edarkan Sabu, Penjual Gula Merah Dibekuk Polisi
A A A
LUBUK LINGGAU - Sepak terjang Tab (31), warga Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dalam mengedarkan sabu, berakhir. Pria yang sehari-hari berjualan gula merah itu diringkus Satuan Narkoba Polres Lubuk Linggau, Rabu (12/4/2017) malam di Jalan Pattimura, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Dalam keterangan pers, Kamis (13/4/2017), Wakapolres Lubuk Linggau Kompol Andi Kumara menjelaskan, tersangka dibekuk oleh tim Satuan Narkoba Polres Lubuk Linggau yang melakukan penyamaran. Tersangka memang sudah menjadi target operasi (TO) terkait peredaran narkoba di Kota Lubuk Linggau.

Dari penggeledahan, ditemukan dua plastik klip berisikan sabu seberat 2,0 gram di dalam saku celana tersangka. Pisau terselip di pinggang tersangka. Selain itu, polisi juga mendapati dua plastik klip sabu dengan berat 8,80 gram, timbangan digital yang masih menyala, satu pack plastik klip kosong dari motor yang dipakai tersangka, satu unit HP, dan satu unit sepeda motor.

Kepada polisi, Tab mengaku baru pertama kali melakukan jual beli barang haram tersebut. Menurutnya, penjualan gula merah tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, sehingga dia memilih mengambil risiko menjual narkoba jenis sabu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8760 seconds (0.1#10.140)