Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Purwakarta
A
A
A
PURWAKARTA - Ditreskrimum Polda Jabar menggerebek tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kampung Karajaan III, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Penggerebekan ini tindak lanjut upaya pencegahan terhadap empat wanita calon TKI yang diberangkatkan melalui Bandara Husein Sastranegara pada Rabu (12/4/2017).
"Keempat wanita itu berinisial NN, LH, D, dan F. Mereka tidak memiliki kelengkapan sebagai syarat formal calon TKI, seperti kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) dan lainnya. Kemudian menjelang sore sekitar pukul 14.00 WIB ditindaklanjuti dengan mendatangi kantor mereka ditampung di Purwakarta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (13/4/2017).
Polisi menemukan banyak kejanggalan dalam penggerebekan di tempat penampungan yang belakangan diketahui kantor cabang sebuah perusahaan. Mereka diduga mengirimkan TKI tidak sesuai prosedur. Bahkan, penyidik juga mendapatkan petunjuk adanya dugaan tindak pidana pengiriman TKI secara ilegal.
"Di tempat penampungan itu, petugas menemukan ada 15 TKI yang ditampung. Mereka ditampung delapan sampai sembilan bulan. Para TKI yang ditampung bukan merupakan rekomendasi dinas instansi terkait," kata Yusri.
Yusri menyebut, dari 15 orang TKI itu beberapa di antaranya juga ada yang masih di bawah umur. Selain itu, di tempat penampungan juga tidak ada tempat pelatihan calon tenaga kerja. PJTKI ilegal tersebut diketahui sudah memberangkatkan dua kali TKI ke luar negeri. Para TKI itu tidak memiliki KTKLN dan kelengkapan lainnya.
Saat ini, kasus tersebut masih didalami. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu empat dus yang berisi dokumen perusahaan maupun TKI, 20 paspor, dan satu unit komputer dan mesin cetak.
"Selain belasan orang calon TKI yang akan berangkat, penyidik kami juga mengamankan satu orang pengelola PJTKI itu. Mereka sudah dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yusri.
"Keempat wanita itu berinisial NN, LH, D, dan F. Mereka tidak memiliki kelengkapan sebagai syarat formal calon TKI, seperti kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) dan lainnya. Kemudian menjelang sore sekitar pukul 14.00 WIB ditindaklanjuti dengan mendatangi kantor mereka ditampung di Purwakarta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (13/4/2017).
Polisi menemukan banyak kejanggalan dalam penggerebekan di tempat penampungan yang belakangan diketahui kantor cabang sebuah perusahaan. Mereka diduga mengirimkan TKI tidak sesuai prosedur. Bahkan, penyidik juga mendapatkan petunjuk adanya dugaan tindak pidana pengiriman TKI secara ilegal.
"Di tempat penampungan itu, petugas menemukan ada 15 TKI yang ditampung. Mereka ditampung delapan sampai sembilan bulan. Para TKI yang ditampung bukan merupakan rekomendasi dinas instansi terkait," kata Yusri.
Yusri menyebut, dari 15 orang TKI itu beberapa di antaranya juga ada yang masih di bawah umur. Selain itu, di tempat penampungan juga tidak ada tempat pelatihan calon tenaga kerja. PJTKI ilegal tersebut diketahui sudah memberangkatkan dua kali TKI ke luar negeri. Para TKI itu tidak memiliki KTKLN dan kelengkapan lainnya.
Saat ini, kasus tersebut masih didalami. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu empat dus yang berisi dokumen perusahaan maupun TKI, 20 paspor, dan satu unit komputer dan mesin cetak.
"Selain belasan orang calon TKI yang akan berangkat, penyidik kami juga mengamankan satu orang pengelola PJTKI itu. Mereka sudah dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yusri.
(zik)