Masyarakat Diminta Kawal Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok

Selasa, 11 April 2017 - 08:43 WIB
Masyarakat Diminta Kawal...
Masyarakat Diminta Kawal Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok
A A A
JAKARTA - Masyarakat diminta untuk terus mengawal kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Apalagi, sidang lanjutan ini beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pedri Kasman salah seorang pelapor berharap, majelis hakim tidak terpengaruh dengan sudah Polda Metro Jaya yang meminta sidang pembacaan tuntutan ini ditunda.

"Kita hormati upaya kepolisian sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keamanan. Tapi kita hargai pula sikap Majelis Hakim dan JPU yang wajib menjaga independensinya," ujarnya pada wartawan, Selasa (11/4/2017).

Menurut dia, agenda sidang pembacaan tuntuntan sangat penting. Sebab, tuntutan akan menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam mengetuk palu untuk memutuskan sidang perkara ini.

"Maka itu, semua pihak yang mendambakan tegaknya keadilan mesti tetap mengikuti perkembangan persidangan ini serta memberikan dukungan kepada JPU dan Majelis Hakim," tuturnya.

"Jangan terpengaruh isu-isu mutakhir yang diduga bisa mengalihkan perhatian publik dari kasus Ahok ini. Berbagai isu yang muncul belakangan patut diduga sengaja dimunculkan untuk mengalihkan perhatian," imbuhnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini mengungkapkan, kasus Ahok memang akan berpengaruh besar pada pihak-pihak yang punya kepentingan, terutama kepentingan politik dan bisnis. Sejak awal, memang terindikasi ada kepentingan besar yang berupaya melindungi Ahok dengan mempengaruhi penegakan hukum kasusnya.

Pihak yang berkepentingan itu, kata dia, tentu saja akan terus berupaya mengalihkan perhatian masyarakat menjelang pembacaan putusan kasus Ahok ini. Jika masyarakat lengah, mungkin saja mereka berupaya mempengaruhi persidangan dengan berbagai cara.

Sebagai rakyat yang hidup di negara hukum, tambah Pedri, masyarakat punya kewajiban mengawal setiap proses penegakan hukum atas orang-orang yang tidak menjaga ucapan dan tindakannya.

"Jika tidak demikian, negara ini akan menjadi negara tanpa kontrol, semua akan dikontrol oleh kekuasaan politik dan kekuasaan materi. Hukum harus tetap jadi panglima, bukan kekuasaan dan materi," katanya.

Sementara itu, di depan Gedung Kementan, Jakarta Selatan, massa yang menuntut agar terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Ahok sudah mulai berdatangan untuk menyerukan aspirasinya memenjarakan Ahok.

Sedang massa yang menuntut agar terdakwa Ahok dibebaskan pun sudah mulai pula berdatangan. Kedua kubu tersebut tetap dikanalisasi oleh polisi agar tak bercampur baru, yang mana bisa berpotensi menimbulkan kericuhan.
(mhd)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
32 menit yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
2 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
3 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
4 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
4 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
Infografis
Sidang Kabinet di IKN,...
Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Gimana Duduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved