Keluarga Siswa Korban Minum Racun Tempuh Jalur Hukum

Senin, 10 April 2017 - 20:05 WIB
Keluarga Siswa Korban Minum Racun Tempuh Jalur Hukum
Keluarga Siswa Korban Minum Racun Tempuh Jalur Hukum
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Keluarga Amelya Nasution (19), siswa Kelas XII, SMK Negeri 3 Kota Padangsidimpuan yang tewas minum racun, akan menempuh jalur hukum dan melaporkan sejumlah oknum guru yang diduga melakukan intimidasi.

“Rencananya pihak keluarga akan langsung membuat pengaduan ke kantor polisi, agar kasus dugaan intimidasi yang menyebabkan Amelya minum racun bisa diungkap,” ungkap Timbul Simanungkalit, Direktur Eksekutif Yayasan Burangir, Senin (10/4/2017).

Timbul mengatakan, laporan tersebut rencananya akan langsung dibuat di kantor polisi setelah selesai pemakaman korban. ”Yayasan Burangir akan langsung memberikan perlindungan hukum dengan mendampingi pihak keluarga untuk membuat laporannya ke kantor polisi,” katanya.

Timbul menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah saksi guna melengkapi laporan ke kantor polisi. Dua saksi korban, yaitu Iddiya Anur dan Rini akan menjadi saksi pelapor ke kantor polisi.

”Keduanya rencananya akan menjadi saksi pelapor, karena mereka dan korban sama-sama mendapatkan tindakan intimidasi dari guru,” tegasnya.

Timbul menilai, Amelya tidak akan nekat minum racun jika sejumlah oknum guru di SMK Negeri 3 Kota Padangsidimpuan tidak melakukan intimidasi. Diketahui, sejumlah oknum guru mengintimidasi korban dan dua orang rekannya dengan menakuti akan dipenjara 4 tahun dan denda Rp750 juta, apabila tidak menghapus status di media sosial.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6471 seconds (0.1#10.140)