Pemkot Bandung Menunggak Iuran Sampah Rp3 Miliar

Senin, 10 April 2017 - 18:54 WIB
Pemkot Bandung Menunggak...
Pemkot Bandung Menunggak Iuran Sampah Rp3 Miliar
A A A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengkritisi kebijakan Pemkot Bandung yang dinilai menunda-nunda pembayaran kompensasi jasa pelayanan (KPJ) dan kompensasi dampak negatif (KDN) tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti yang nilainya mencapai Rp3 miliar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar Anang Sudarna menerangkan, selama ini Pemkot Bandung menggunakan TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat yang biaya pengelolaannya ditopang oleh Pemprov Jabar.

"Dari total dana Rp25 miliar APBD Provinsi Jabar yang digunakan untuk mengelola sampah di TPA Sarimukti, sekitar 67% dimanfaatkan untuk pelayanan sampah dari kota Bandung. Artinya, alokasi biaya sebesar Rp15 miliar digunakan untuk melayani masyarakat kota Bandung setiap tahunnya," ungkap Anang saat konferensi pers di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin (10/4/2017).

Ironisnya, lanjut Anang, sejak 2011 hingga kini, Pemkot Bandung masih menunggak iuran KJP dan DKN yang nilai totalnya mencapai Rp3 miliar. Menurut Anang, pihaknya sendiri sudah melayangkan tiga kali surat peringatan agar Pemkot Bandung segera melunasi tunggakan tersebut.

"Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melalui suratnya tertanggal 3 Agustus 2016 menyatakan, pembayaran akan dilakukan padai perubahan anggaran 2016 lalu. Namun, sampai sekarang pembayaran itu tak kunjung dilakukan," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7643 seconds (0.1#10.140)