Pemakzulan Bupati Katingan Berjalan Lancar Putusan Diserahkan ke Gubernur
A
A
A
KATINGAN - Rapat paripurna istimewa yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Kalteng terkait pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie berjalan lancar, Senin (10/4/2017). Dalam waktu dekat berkas putusan MA bakal diserahkan ke Gubernur Kalteng.
"Berkas purusan MA akan kita serahkan ke Gubernur Kalteng untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri," ujar Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa usai rapat paripurna kepada sejumlah wartawan, Senin (10/4/2017).
Dia menjelaskan, maksimal 14 hari sejak MA menyerahkan putusan ke DPRD sudah harus disampaikan kepada gubernur. "Berkas putusan kita terima dari MA pada pada Rabu (5/4/2017), besok dokumen berkas itu kita sampaikan ke gubernur," timpalnya.
Ketua DPRD melanjutkan, berdasarkan aturan paling lama surat setelah diterima gubernur, 7 hari sudah harus diteruskan kepada Mendagri. "Baru nanti finalnya Mendagri yang memutuskan dan dikembalikan ke DPRD," tandasnya.
"Berkas purusan MA akan kita serahkan ke Gubernur Kalteng untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri," ujar Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa usai rapat paripurna kepada sejumlah wartawan, Senin (10/4/2017).
Dia menjelaskan, maksimal 14 hari sejak MA menyerahkan putusan ke DPRD sudah harus disampaikan kepada gubernur. "Berkas putusan kita terima dari MA pada pada Rabu (5/4/2017), besok dokumen berkas itu kita sampaikan ke gubernur," timpalnya.
Ketua DPRD melanjutkan, berdasarkan aturan paling lama surat setelah diterima gubernur, 7 hari sudah harus diteruskan kepada Mendagri. "Baru nanti finalnya Mendagri yang memutuskan dan dikembalikan ke DPRD," tandasnya.
(sms)