Pemakzulan Bupati Katingan Berjalan Lancar Putusan Diserahkan ke Gubernur

Senin, 10 April 2017 - 15:16 WIB
Pemakzulan Bupati Katingan...
Pemakzulan Bupati Katingan Berjalan Lancar Putusan Diserahkan ke Gubernur
A A A
KATINGAN - Rapat paripurna istimewa yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Kalteng terkait pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie berjalan lancar, Senin (10/4/2017). Dalam waktu dekat berkas putusan MA bakal diserahkan ke Gubernur Kalteng.

"Berkas purusan MA akan kita serahkan ke Gubernur Kalteng untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri," ujar Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa usai rapat paripurna kepada sejumlah wartawan, Senin (10/4/2017).

Dia menjelaskan, maksimal 14 hari sejak MA menyerahkan putusan ke DPRD sudah harus disampaikan kepada gubernur. "Berkas putusan kita terima dari MA pada pada Rabu (5/4/2017), besok dokumen berkas itu kita sampaikan ke gubernur," timpalnya.

Ketua DPRD melanjutkan, berdasarkan aturan paling lama surat setelah diterima gubernur, 7 hari sudah harus diteruskan kepada Mendagri. "Baru nanti finalnya Mendagri yang memutuskan dan dikembalikan ke DPRD," tandasnya.
(sms)
Berita Terkini
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
1 jam yang lalu
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
2 jam yang lalu
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
2 jam yang lalu
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
2 jam yang lalu
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
4 jam yang lalu
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved