Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran Miras dan Rokok Ilegal

Senin, 10 April 2017 - 13:35 WIB
Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran Miras dan Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran Miras dan Rokok Ilegal
A A A
MALANG - Bea Cukai Malang kembali berhasil membongkar penjualan minuman keras (miras) tanpa izin dan tanpa dilekati pita cukai. Disita pula rokok ilegal.

Penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Malang kali ini berawal dari informasi yang diperoleh bahwa terdapat toko yang diduga menjual miras ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan, berdasarkan hasil analisis dan pemantauan lapangan, informasi mengenai toko yang menjual minuman keras ilegal benar adanya.

"Maka, pada Rabu (5/4/2017) tim intelijen Bea Cukai Malang segera menindaklanjutinya dengan mendatangi tempat dimaksud untuk melakukan pemeriksaan," ungkapnya, Senin (10/4/2017).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tim mendapati 797 botol miras ilegal dengan kadar alkohol bervariasi. Sejumlah 518 botol minuman keras tidak dilekati pita cukai.

Penjual miras tersebut juga tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Atas temuan tersebut, petugas membawa barang bukti bersama dua orang pemilik toko berinisial K dan M ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain melakukan penindakan terhadap minuman keras, Bea Cukai Malang kembali telah memutus rantai distribusi rokok ilegal. Pada Kamis (6/4/2017). Tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal pada Kamis (6/4/2017) dini hari.

Tim mencegah sebuah mobil berwarna putih di daerah Singosari. Saat diperiksa, tersangka R yang membawa mobil tersebut kedapatan membawa 18 karton dan satu tray rokok sejumlah 312.333 batang.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3889 seconds (0.1#10.140)