DPRD Katingan Gelar Rapat Paripurna Pemakzulan Bupati Ahmad Yantenglie
A
A
A
KATINGAN - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menggelar rapat paripurna istimewa di Ruang Rapat Besar DPRD, Senin (10/4/2017).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa didampingi Wakil Ketua II Alfujiansyah, dihadiri Wakil Bupati Sakariyas, Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha, Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit di Kasongan, Mayor Inf Dedi Marwanto, dan sejumlah pejabat Katingan lainnya.
Saat ini, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Perbuatan Tercela Melanggar Etika dan Perundang-undangan yang dilakukan Bupati Katingan, Fahmi Fauzi, membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji pendapat yang sebelumnya disampaikan DPRD Katingan itu.
"Sebelumnya nanti kita akan bacakan putusan MA perkara khusus hak uji pendapat antara DPRD Katingan melawan Bupati Katingan," ujar Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa kepada MNC Media, Senin (10/4/2017).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan pemakzulan Bupati Katingan oleh DPRD Katingan. Putusan disampaikan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Rabu, 29 Maret 2017 dipimpin oleh Dr H Supandi (Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung) yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono dan Yulius serta hakim-hakim Agung sebagai Anggota Majelis. (Baca Juga: MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Katingan(zik)
Rapat dipimpin Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa didampingi Wakil Ketua II Alfujiansyah, dihadiri Wakil Bupati Sakariyas, Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha, Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit di Kasongan, Mayor Inf Dedi Marwanto, dan sejumlah pejabat Katingan lainnya.
Saat ini, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Perbuatan Tercela Melanggar Etika dan Perundang-undangan yang dilakukan Bupati Katingan, Fahmi Fauzi, membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji pendapat yang sebelumnya disampaikan DPRD Katingan itu.
"Sebelumnya nanti kita akan bacakan putusan MA perkara khusus hak uji pendapat antara DPRD Katingan melawan Bupati Katingan," ujar Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa kepada MNC Media, Senin (10/4/2017).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan pemakzulan Bupati Katingan oleh DPRD Katingan. Putusan disampaikan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Rabu, 29 Maret 2017 dipimpin oleh Dr H Supandi (Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung) yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono dan Yulius serta hakim-hakim Agung sebagai Anggota Majelis. (Baca Juga: MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Katingan(zik)